Virginia Virginia divonis 1 tahun penjara sebagai pemeran lokal dalam film porno

Senin, 21 Oktober 2024 – 22:27 WIB

Jakarta – Selain Selebgram Ciskae, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis Virli Virginia satu tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan hukuman serupa kepada dua pemeran pria film porno lokal Bima Pravira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Baca juga:

Dalam kasus film porno lokal, Siskai divonis 1 tahun penjara

Para terdakwa divonis 1 tahun penjara, kata Hakim Sri Rezek Marcinta pada Senin, 21 Oktober 2024. Gulir untuk informasi lebih lanjut!

Sebelumnya diberitakan, Siskai divonis satu tahun penjara karena film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:

Perjalanan Hidup Yahya Sinwar: Nasionalis Palestina yang Kuliah di Universitas Israel

Para terdakwa divonis 1 tahun penjara, kata Hakim Sri Rezek Marcinta pada Senin, 21 Oktober 2024.

Selebgram Siskaeee sedang ramai diperbincangkan dalam kasus film porno produksi Jakarta Selatan.

Baca juga:

Nikita Mirzani soal kasus selingkuh Aziza-Salim jamin Rachel Venya bisa masuk penjara

Sekadar informasi, selain Siskai, ada 8 aktris lain yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melli 3GP atau ATA M alias, Virginia Wirly atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS dan SNA.

Kemudian, dua pelaku laki-laki menjadi tersangka Bima Pravira (BP) dan Fatra Ardianatha (AFL).

Siskaeee melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait video porno

Berhenti membuat konten pornografi, Siskaeee: Aku tidak akan melakukannya lagi, aku janji

Selebgram Siskaeee berjanji tidak akan membuat konten pornografi lagi. Hal itu ia ungkapkan usai dirinya divonis bersalah terkait kasus film porno lokal yang menjeratnya.

img_title

VIVA.co.id

21 Oktober 2024



Sumber