Selasa, 22 Oktober 2024 – 14:54 WIB
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membagi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai Menteri Koperasi dan Kerjasama Konsumen agar lebih fokus pada pengembangan unit komersial rakyat dan mempercepatnya.
Baca juga:
Sejarah Pendidikan Raffi Ahmed yang Diangkat Utusan Khusus Presiden Hari Ini oleh Prabowo
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pun turut mendukung dalam hal ini. Bahkan dalam Rakornas Pimpinan Dekopin di Jakarta, dukungan pimpinan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disepakati untuk periode 2024-2029.
Tentu saja pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi Indonesia sebagai sistem perekonomian negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 33 UUD 1945, kata Wakil Ketua Decopin Robbie Ferliansya. Asshiddiqi. pernyataan yang dibuat pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca juga:
Dito Ariotedjo yang kembali menjabat Menpora pada periode Prabowo memiliki kekayaan Rp 288 miliar
Robbie menjelaskan, pertemuan tersebut juga merekomendasikan beberapa hal. Menteri Koperasi yang ditunjuk Presiden antara lain harus mengkaji ulang penerapan Decopin pada November 2024 atau akhir tahun 2024.
Baca juga:
Setelah Prabowo dilantik di Badan Haji, Afriansiya Noor akan mendampingi Babe Haikal dalam pengelolaan produk halal.
“Teruslah membentuk Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah tunggal perjuangan gerakan koperasi Indonesia dan mitra pemerintah,” imbuhnya.
Kemudian, menurutnya, ia meminta pemerintahan Prabowo-Gibran menerapkan nilai dan prinsip koperasi sebagai sistem perekonomian negara melalui langkah-langkah tertentu, seperti pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional.
Kemudian, mempercepat pembahasan dan persetujuan perubahan ketiga UU Nomor 25 Tahun 1992 paling lambat 12 Juli 2025 sesuai dengan semangat RUU yang disusun Dewan Koperasi Indonesia. Selain itu memahami peranan antara pemerintah, Dewan Koperasi Indonesia dan Gerakan Koperasi Indonesia dalam pengembangan koperasi Indonesia dengan membagi pemerintah sebagai pengatur dan pengayom pembangunan dalam pengembangan koperasi Indonesia.
Dewan Koperasi Indonesia hendaknya berperan sebagai propagandis, pendidik dan fasilitator pengembangan koperasi Indonesia dan gerakan koperasi sebagai pelaku utama pengembangan koperasi Indonesia.
Lahirnya kebijakan pembangunan ekonomi yang menciptakan kondisi berkeadilan untuk menyamakan kedudukan koperasi sebagai entitas perekonomian nasional yang sama-sama dihormati dan disejajarkan dengan entitas ekonomi di luar koperasi, tambahnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan harapannya agar Kementerian Koperasi mampu berjuang bersama Dekopin untuk pembentukan badan/lembaga pendidikan koperasi dan lembaga/lembaga pendidikan sebagai wadah pembentukan personel. Badan ini juga berperan sebagai lembaga yang menerapkan nilai dan prinsip kerjasama di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang didanai oleh anggaran pendidikan yang ditetapkan oleh UUD 1945.
Dekopin juga menilai perlu adanya badan pengawas simpanan dan pinjaman koperasi serta lembaga penjamin simpanan bagi anggota koperasi.
Sementara itu, ia juga mengatakan, Kementerian Koperasi bersama Dekopin sedang berupaya menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi koperasi sektor riil dalam pengembangan usaha patungan di industri beras organik melalui model bisnis koperasi di masyarakat.
Pengelolaan dan penyediaan energi baru dan terbarukan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat di daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal) melalui model usaha koperasi di masyarakat. Juga pemberian IUP kepada perusahaan patungan di bidang industri pertambangan tembaga/nikel melalui model usaha koperasi berbasis masyarakat.
Mengizinkan pembangunan perumahan dan pengelolaan usaha melalui model usaha koperasi di masyarakat. Konferensi Nasional Dekopin juga akan dilaksanakan pada 10 November 2024 di Surabaya, Jawa Timur.
Halaman berikutnya
Kemudian, mempercepat pembahasan dan persetujuan perubahan ketiga UU Nomor 25 Tahun 1992 paling lambat 12 Juli 2025 sesuai dengan semangat RUU yang disusun Dewan Koperasi Indonesia. Selain itu memahami peranan antara pemerintah, Dewan Koperasi Indonesia dan Gerakan Koperasi Indonesia dalam pengembangan koperasi Indonesia dengan membagi pemerintah sebagai pengatur dan pelindung pembangunan dalam pengembangan koperasi Indonesia.