Ditunjuk sebagai penasihat khusus Prabowo, itulah gaji yang diterima Luhut dan Therawan

Selasa, 22 Oktober 2024 – 20:39 WIB

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Panjaitan dan Terawan Agus Putranto sebagai penasihat khusus presiden. Luhut ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi Teknologi Pemerintah. Sementara Therawan yang sebelumnya menjabat Menteri Kesehatan ditunjuk menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan.

Baca juga:

Menko AHY akan menempati bekas kantor Luhut Binsar Panjaitan di Jalan MH Tamrin

Lantas berapa penghasilan Luhut dan Teravon dengan pembukaan tersebut?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Utusan Khusus Wakil Presiden. Pasal 6 menyebutkan gaji dan tunjangan yang diterima sama dengan gaji menteri.

Baca juga:

Ditunjuk Prabowo sebagai Staf Khusus Presiden, Theravan: Siap Jalankan Perintah

“Hak finansial dan tunjangan lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan semaksimal mungkin setingkat dengan jabatan menteri,” demikian bunyi perintah presiden yang dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

Menko Luhut dan Menteri Kesehatan Therawan bertemu dengan para pemimpin produsen vaksin di China

Baca juga:

Jenderal Dudung akan lakukan audit forensik alutsista Indonesia: Akan kami kaji tuntas

Namun, penasihat khusus presiden tersebut tidak menerima pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

“Apabila seorang penasihat khusus presiden mengundurkan diri atau habis masa jabatannya, maka yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon,” bunyi aturan tersebut.

Kalau melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur tentang gaji menteri. Dalam aturan tersebut disebutkan, gaji pokok yang diterima menteri publik sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, menteri juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan beleid tersebut, menteri dapat menerima tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, jika ditotal, Luhut dan Therawan akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, Menteri Negara juga berhak atas tunjangan dan tunjangan lainnya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Menteri Negara berhak atas biaya-biaya seperti biaya perjalanan, rumah dan mobil perusahaan, serta biaya pemeliharaan, fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi apabila ia sakit atau mengalami kejadian buruk. seperti kecelakaan saat bertugas.

Berikut daftar lengkap penasihat khusus presiden dan bidang keahliannya:

.Wiranto, sebagai penasihat khusus presiden bidang politik dan keamanan

– Luhut Binsar Panjaitan, Staf Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi

– Bambang Brodjonegoro, Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Nasional

– Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Pertahanan Negara/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

– Purnomo Yusgiantoro, Staf Khusus Presiden Bidang Energi

– Muhajir Efendi, Penasihat Khusus Presiden bidang Haji

– Therawan Agus Putranto, Penasihat Khusus Bidang Kesehatan

Halaman selanjutnya

Kalau melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur tentang gaji menteri. Dalam aturan tersebut disebutkan, gaji pokok yang diterima menteri publik sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Halaman selanjutnya



Sumber