Pakar hukum mengatakan Jokowi akan menaikkan tunjangan hakim sebelum mengundurkan diri

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2.44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Kesempatan Hakim Agung Pengadilan sebelum pengunduran diri.

Baca juga:

Mantan Presiden Jokowi akhirnya meninggalkan rumah setelah dua hari pensiun

Langkah Presiden Jokowi mendapat pujian dari pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Rivanto. Ia menilai lahirnya PP ini merupakan wujud kesinambungan kepemimpinan dari Jokowi hingga Prabowo menyikapi keluhan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terhadap kesejahteraan hakim yang dinilai kurang memadai.

“Harus diakui kesejahteraan hakim saja tidak cukup jika dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan peradilan berdasarkan asas hukum, keadilan, imparsialitas, dan independensi. Kesejahteraan hakim saja tidak cukup,” Agus kata pada hari Selasa. , 22 Oktober 2024.

Baca juga:

Sebelum mengundurkan diri, Jokowi menandatangani perintah presiden tentang jumlah staf presiden sebanyak-banyaknya 15 orang.

Pemandangan bangku hakim

Foto:

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumai

Tentu saja, kata Agus, respons positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan peningkatan aktivitas hakim sebagai garda terdepan dalam perlindungan keadilan dan kepercayaan hukum.

Baca juga:

Selamat datang Garuda, ini kompetisi spek MV3 Garuda Limousine vs Esemka Garuda

Sebab, ditegaskan Agus, hakim sering kali mengambil keputusan kontroversial dalam menjalankan tugasnya sehingga merugikan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, No. PP. 44 Tahun 2024 seharusnya tidak hanya menuntut kesejahteraan hakim tetapi juga meningkatkan etos kerja.

“Jika ingin kesejahteraan meningkat, maka hakim harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan kepastian hukum. Sebab, hingga saat ini banyak putusan hakim yang merusak rasa keadilan masyarakat,” jelas Agus.

“Ini harus menjadi dorongan yang baik bagi para hakim untuk mengubah dan mereformasi sistem peradilan, tidak hanya gaji, bahkan sistem peradilan, perilaku hakim tidak mengganggu moral, disiplin, pekerjaan,” imbuhnya.

Agus menilai percuma jika kesejahteraan hakim ditingkatkan, namun putusan yang dihasilkan tidak berkualitas.

Lebih lanjut, Agus berharap Presiden Prabowo tidak hanya fokus pada kesejahteraan hakim saja, tapi juga profesi lain seperti guru, dosen, TNI, dan Polri.

“Profesi yang tidak sejahtera di Indonesia bukan hanya hakim. Hampir semua profesi mengalami hal yang sama, misalnya dosen, tentara, polisi, jaksa, dan guru. Semua profesi harus mendapat perhatian yang sama dari negara,” ujarnya. . Dia

Ia berharap di era Prabowo, perhatian yang sama diberikan kepada seluruh aparatur negara yang terkait dengan fungsi negara, sehingga tidak ada kecemburuan antar lembaga atau profesi.

Bersama Agus, pakar hukum tata negara, Prof. Juanda juga menerbitkan PP no. 44 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Hakim. Namun, ia menilai peningkatan kesejahteraan ini menjadi tantangan bagi pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prof. Juanda menambahkan, meskipun peningkatan kesejahteraan dapat mengurangi suap dan korupsi, namun langkah-langkah tersebut belum tentu linier dalam menjamin hukum dan keadilan.

“Tantangan besar di Kabinet periode baru ini adalah memastikan terselenggaranya peningkatan kesejahteraan hakim sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan komitmen antikorupsi,” ujarnya.

Prof. Juanda juga mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada gaji hakim saja, namun fokus pada sistem peradilan dan pengawasan yang perlu ditingkatkan.

“Semua sistem hukum kita, semua subsistem hukum kita, manusia, hukum, bahan hukum, pengendalian dan penegakan hukum harus kita perbaiki bersama-sama. Kita perbaiki hubungan mental, perbaiki agama dan sebagainya,” imbuhnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Aji Prakoso di DPR RI

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Aji Prakoso di DPR RI

Sebelumnya, Prabowo Subianto baru-baru ini menghubungi Pengadilan Tinggi (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas persoalan perbaikan hakim pasca Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dimunculkan.

Dalam rapat audiensi DPR RI dengan solidaritas hakim Indonesia, Selasa, 8 Oktober 2024, melalui telepon seluler yang terhubung dengan telepon seluler Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo berkomitmen untuk memperbaiki keadaan. kondisi dan kesejahteraan hakim di Indonesia.

Prabowo mengaku sudah mempunyai berbagai rencana untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup hakim pada masa pemerintahannya.

Halaman berikutnya

Agus menilai percuma jika kesejahteraan hakim ditingkatkan, namun putusan yang dihasilkan tidak berkualitas.

Halaman berikutnya



Sumber