Sebanyak 39.067 pengemudi ditilang selama satu minggu beroperasinya Zebra Jaya, yang merupakan jumlah pelanggaran terbanyak.

Selasa, 22 Oktober 2024 – 10:23 WIB

Jakarta — Sebanyak 39.067 kendaraan ditilang kamera Electronic Traffic Enforcement (ETLE) selama pekan Operasi Zebra Jaya 2024.

Baca juga:

Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangsel menindak 256 pelanggar lalu lintas

Selain denda, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengeluarkan 15.400 teguran selama tujuh hari Operasi Zebra Jaya 2024. Hal itu diungkapkan Kompol Ade Ari Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Mari kita ciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua orang,” ujarnya pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca juga:

Polisi buka tutup Sudirman-Thamrin saat iring-iringan mobil Prabowo-Gibran

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, 33.152 pengemudi penerima tilang terekam kamera statis ETLE. Kemudian, 5.915 sisanya direkam dengan kamera ponsel ETLE.

Operasi ikan zebra

Foto:

  • Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko

Baca juga:

Laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Bupati Serang Apdesi sedang diselidiki

Kemudian, selama tujuh hari Operasi Zebra Jaya 2024, pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda tidak memakai helm SNI mendominasi sebanyak 14.491 pelanggaran. Selain itu, tercatat 4.638 kasus pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi, 2.305 kasus pelanggaran rambu lalu lintas.

Sementara untuk pengendara roda empat total pelanggarannya mencapai 19.138 kasus. Penggunaan sabuk pengaman sebanyak 18.767 kasus, penggunaan telepon seluler saat mengemudi sebanyak 371 kasus, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 untuk mengawal upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 27 Oktober 2024.

Diketahui Operasi Zebra Jaya 2024 mempunyai 14 tujuan operasional antara lain:

1. Tidak disediakan pemasangan rotator dan sirine;

2. Pengelolaan kendaraan pengangkut personel lapis baja dengan menggunakan pelat rahasia/pelat dinas;

3. Pengendara sepeda motor di bawah umur;

4. Mobil melawan arus;

5. Mengemudi dalam keadaan mabuk;

6. Menggunakan telepon seluler saat mengemudi;

7. Mengendarai mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman;

8. Tingkatkan kecepatan;

9. Sepeda motor yang penumpangnya lebih dari satu orang;

10. Mobil R4 ke atas tidak dapat bergerak;

11. Mobil R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.

13. Pelanggaran rambu/bahu jalan;

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Halaman berikutnya

1. Tidak disediakan pemasangan rotator dan sirine;

Halaman berikutnya



Sumber