Sebelum mengundurkan diri, Jokowi menandatangani perintah presiden tentang jumlah staf presiden sebanyak-banyaknya 15 orang.

Selasa, 22 Oktober 2024 – 12:09 WIB

Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Utusan Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden. dari wakil presiden.

Baca juga:

Prabowo Resmi Lantik 7 Utusan Khusus Presiden, Ini Daftar Lengkapnya

Perpres ini diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat masih menjabat Presiden RI.

Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Tajikistan Nomor 137 Tahun 2024 menyatakan: “Penasihat khusus Presiden dibentuk untuk memudahkan tugas Presiden.

Baca juga:

Daftar nama penasihat khusus Presiden Prabowo dan bidangnya

Penasihat khusus dan utusan khusus Presiden melapor langsung kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugasnya disetujui oleh Sekretaris Kabinet.

Baca juga:

Prabowo resmi melantik Haikal Hasan sebagai Kepala BPJPH, ini tugasnya

Ada yang aneh dalam Perpres ini. Anggota kelompok penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari ASN maupun non-ASN. Selain itu, Keputusan Presiden ini juga mengatur kegiatan Staf Khusus Presiden yang jumlahnya tidak lebih dari 15 orang.

Mereka yang ditunjuk Prabowo untuk mengisi posisi tersebut tidak akan kehilangan statusnya sebagai anggota ASN, TNI, atau Polri. Pejabat kembali ke lembaga masing-masing setelah menjabat pada posisi tersebut.

Selamat datang Garuda, ini kompetisi spek MV3 Garuda Limousine vs Esemka Garuda

Limusin MV3 Garuda yang dikemudikan Presiden Prabowo Subianto menjadi pusat perhatian usai peluncurannya. Mobil ini mengingatkan pada Pindad Esemka Garuda.

img_title

VIVA.co.id

22 Oktober 2024



Sumber