Rabu, 23 Oktober 2024 – 05:08 WIB
Jakarta – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin di Indonesia. PKH memberikan bantuan keuangan kepada beberapa kelompok, antara lain lansia di atas 70 tahun, ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas dan kelompok lainnya. Bantuan ini tidak hanya berupa uang, tetapi juga ditujukan untuk memudahkan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
Baca juga:
Jenis bantuan PKH mulai Rp900 ribu hingga Rp2,4 juta
Tunjangan untuk lanjut usia di atas 70 tahun
Baca juga:
Anak Prasekolah Dapat Rs 2,4 Lakh dari Program PKH, Ini!
Salah satu kelompok yang menerima bantuan dari PKK adalah lansia yang berusia di atas 70 tahun. Untuk tahun 2024, lansia pada kategori ini berhak menerima Rp 2,4 juta per tahun. Dana ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan kesehatan dan perawatan sehari-hari mereka, terutama bagi mereka yang tidak lagi memiliki pendapatan tetap atau membutuhkan perawatan khusus.
Pendanaan untuk kelompok lain
Baca juga:
Ibu hamil akan menerima dana bantuan PKH sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan pada Oktober 2024
Selain lansia, PKH juga memberikan bantuan kepada beberapa kelompok lain, dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung kategori penerimanya. Dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, rincian bantuan berdasarkan kelompok penerima:
1. Ibu hamil: Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima PKH berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan selama hamil hingga proses melahirkan.
2. Anak prasekolah (0-6 tahun): Anak prasekolah menerima Rp 2,4 juta per tahun untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pertumbuhannya.
3. Anak sekolah: Besarnya bantuan tergantung pada tingkat pendidikan anak:
- SD: Rp 900 ribu per tahun
- SMP: Rp 1,5 juta per tahun
- SMA: Rp 2 juta per tahun
4. Penyandang disabilitas berat: Kelompok ini menerima Rp 2,4 juta per tahun yang dapat digunakan untuk perawatan dan kebutuhan khusus.
Jadwal penyaluran bantuan PKH
Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Proses verifikasi informasi penerima pada bulan Agustus hingga Oktober akan selesai pada bulan November dan dana akan diserahkan ke KPPN pada bulan Januari. Dana kemudian disalurkan pada bulan Januari hingga Maret.
Selanjutnya verifikasi data pada bulan November hingga Januari akan selesai pada bulan Februari dan dana akan diberikan pada bulan Maret untuk pendistribusian pada bulan April hingga Juli. Ujian pada bulan Februari hingga April ditutup pada bulan Mei dan distribusi pada bulan Juli hingga September. Survei bulan Mei-Juli ditutup pada bulan Agustus dan dana dicairkan pada bulan Oktober-Desember.
Halaman selanjutnya
3. Anak sekolah: Besarnya bantuan tergantung pada tingkat pendidikan anak: