Tumpang Sugian kembali ke Lurah Tangerang setelah dicegat Polda Banten

Selasa, 22 Oktober 2024 – 12:24 WIB

tangerang, VIVA – Tumpang Sugian, kepala desa (kades) nonaktif di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dilantik menjadi kepala desa. Hal ini terjadi setelah Polda Banten menangkap seorang lurah yang terlibat kasus pemalsuan sertifikat tanah dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Penuh).

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman yang membenarkan bahwa jabatan Tumpang Sugian kini dikembalikan ke Kepala Desa Wanakerta.

“Iya tadinya tidak aktif, sekarang aktif lagi,” ujarnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Lanjutnya, jabatan Tumpang sebagai Kepala Desa Vanakerta aktif sejak adanya surat perintah penangkapan dari Polda Banten.

Sehingga, setelah Polda Banten ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, status Tumpang dinonaktifkan dan digantikan sementara oleh penjabat (plt). Namun sejak ada surat keterangan skorsing dari Polda Banten, dia aktif kembali,” ujarnya.

Kinerja Tumpang Sugian sebagai kepala desa, meski masih diadili atas kasus penipuan tanah di Polda Banten, melanggar peraturan pemerintah desa. Dimana berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 21 yakni kepala desa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, maka ia sendiri yang diberhentikan dari jabatannya.

“Dalam kasus ini, status Tumpang masih belum memenuhi ketiga unsur tersebut. Karena untuk diberhentikan harus memenuhi syarat, ada perintah pengadilan yang menyatakan dia bersalah dan minimal 5 tahun penjara. Dan dalam kasus ini , ada status Tumpang Masih sebagai tersangka, tidak ada perintah pengadilan, tidak ada persidangan atau hukuman.”

“Oleh karena itu, kewajiban pemberhentian tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, yaitu kepala desa diberhentikan sementara dari jabatannya apabila status terdakwa dan terpidana ditolak oleh pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Yayat.

Alhasil, dalam kasus penyebaran rekaman video pertemuan warga Tumpang Sugian yang menyamar sebagai kepala desa, tidak melanggar aturan tersebut karena ia berperan sebagai kepala desa, meski posisinya menghalanginya untuk memanah. . .

“Aktivitas Tumpang dalam mengenakan pakaian dinas Kepala Desa yang terlihat pada foto dan video yang beredar merupakan aktivitasnya dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Vanakerta,” ujarnya.

Baca juga:

Penangkapan terhenti karena sakit, Kepala Desa Tumpang terlihat berkeliling menemui warga



Sumber