Jaksa Agung menangkap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur

Rabu, 23 Oktober 2024 – 17:28 WIB

Jakarta — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti telah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga:

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung

Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriancia membenarkan pihaknya menangkap hakim tersebut. Menurut dia, tiga hakim telah ditangkap. Benar (ada penangkapan), ujarnya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan, penangkapan tersebut terkait penyidikan dugaan suap atau kolusi yang dilakukan oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Tim Penyidik ​​JAM, penyidikan khusus Kejaksaan Agung RI.

Baca juga:

Pakar hukum mengatakan Jokowi akan menaikkan tunjangan hakim sebelum mengundurkan diri

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Foto:

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Noor Devata pun mengaku sudah mendengar tentang penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung. Namun, dia masih belum mendapat informasi mengenai penangkapan tersebut. Mukti masih menunggu kabar dari Jawa Timur yang masih berkoordinasi dengan kejaksaan.

Baca juga:

Sebelum mundur, Jokowi menaikkan gaji hakim

Kantor Hubungan KY Jatim sedang mengkonfirmasi kejadian ini ke pihak kejaksaan, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kehakiman (KY) menerima laporan Rieke Dia Pitaloka tentang hakim yang membebaskan putra mantan anggota Partai Demokrat Rakyat Indonesia Edward Tannur alias Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Noor Devata mengatakan, Rieke datang ke KY bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang menjadi korban Ronald Tannur.

“Hari ini, 29 Juli 2024, KY menerima audiensi sekaligus laporan dari aktivis dan politikus Rieke Dia Pitaloka dan kuasa hukum DSA, serta ayah dan adik korban di ruang rapat pimpinan KY,” kata Mukti kepada wartawan di Jakarta. Senin, 29 Juli 2024.

Oleh karena itu, KY gagal belajar dan belajar dari putusan-putusan tersebut yang biasanya berindikasi potensi pelanggaran terhadap KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim), kata Mukti.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengunjungi kantor KY bersama keluarga korban Dini Sera Afriyanti (29) dan rombongan pengacara dari LBH Damar Indonesia.

KY diminta mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Komisi Yudisial. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan Biro Penyidikan sebelumnya, Komisi Yudisial nampaknya langsung bergerak pada pembentukan dua kelompok, yakni kelompok penyidik ​​dan kelompok hakim pengawas itu sendiri, dan Laporan ini sebenarnya merupakan salah satu syarat perlunya diambil tindakan segera,” kata Rieke.

Dalam UU KY, jelas Rieke, dewan pengawas berwenang menjaga dan melindungi kehormatan, harkat dan martabat hakim. Tugas dan kewajiban berkaitan dengan etika hakim.

Tadi KY menyampaikan pasti akan menggelar rapat umum dan keputusannya akan berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA), kata Rieke.

Komisi Yudisial kemudian merekomendasikan hukuman berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (PN) Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kini ketiga hakim tersebut telah diberhentikan.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024 dengan pejabat KY.

Menegakkan hukuman berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintua Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Hakim sudah diserahkan,” kata Vaskim dan Kepala Reserse KY Joko Sasmita dalam rapat dengan DPR.

Halaman selanjutnya

Juru Bicara KY Mukti Fajar Noor Devata mengatakan, Rieke datang ke KY bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang menjadi korban Ronald Tannur.

Viral Kecelakaan, Karambol di Banyuwangi Melibatkan Tiga Mobil Sekaligus



Sumber