Mengejutkan peran 2 WNI yang menjadi tersangka kasus perusahaan judi online di Filipina

Rabu, 23 Oktober 2024 – 11:44 WIB

Tanggerang, VIVA – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online pada 31 Agustus 2024 dalam penggerebekan di Taman Wisata, Kota Lapu-Lapu, Cebu, Filipina. Dua warga negara Indonesia berperan penting dalam kasus ini.

Baca juga:

35 warga negara Indonesia datang ke Indonesia setelah terlibat dalam bisnis online di sebuah perusahaan Filipina

Atase Polisi KBRI Manila, Filipina, Kompol Paul Retno menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan kepolisian setempat, dua warga negara Indonesia bertindak sebagai pemimpin bahasa di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) atau on line. perusahaan perjudian.

Retno mengatakan POGO membutuhkan ahli dan manajer bahasa untuk merekrut tenaga kerja dari Indonesia.

Baca juga:

Polri sedang mencari penjahat yang mengorganisir WNI untuk menjadi operator perjudian online di Filipina

“Jadi perusahaan membutuhkan orang-orang yang ahli dalam bahasa. Makanya mereka merekrut dan mempekerjakan dua orang ini. pemimpin untuk pekerja khususnya dari Indonesia,” kata Retno di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, 23 Oktober 2024.

Gambar borgol untuk penjahat.

Baca juga:

Terdapat 569 orang Indonesia yang menjadi operator judi online di Filipina

Retno mengatakan, pihaknya juga mencatat WNI yang bekerja di perusahaan judi online Filipina merupakan penduduk wilayah perbatasan. Baik Jawa maupun Batam dengan usia kurang dari 40 tahun.

Rata-rata mereka berasal dari Pulau Jawa dan Botham, masa kerja mereka di sana sekitar 3 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini, kami sekaligus mengkoordinasikan proses peradilan terhadap dua warga kami di sana, jelas Retno.

Sebelumnya, 35 WNI yang terlibat kasus perjudian di perusahaan Filipina telah dipulangkan ke Indonesia. Repatriasi WNI merupakan suatu proses hukum deportasi dari negara asal atas kasus yang menjeratnya.
Nantinya, puluhan WNI tersebut akan menjalani proses pengadilan lebih lanjut di Polres Bandara Soetta, Tangerang.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya, 35 WNI yang terlibat kasus perjudian di perusahaan Filipina telah dipulangkan ke Indonesia. Repatriasi WNI merupakan suatu proses hukum deportasi dari negara asal atas kasus yang menjeratnya. Nantinya, puluhan WNI tersebut akan menjalani proses pengadilan lebih lanjut di Polres Bandara Soetta, Tangerang.

Halaman selanjutnya



Sumber