Oleh Jaksa Agung OTT, 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Diperiksa di Kejaksaan Surabaya

Rabu, 23 Oktober 2024 – 18:51 WIB

Surabaya, LANGSUNG – Berdasarkan pemberitaan, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi penangkapan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait suap dalam persidangan terdakwa Ronald Tannur, Rabu 23 Oktober 2024 . Tiga orang langsung diinterogasi. di Kejaksaan Agung Jawa Timur Yalan A Yani Surabaya.

Baca juga:

Tak hanya 3 hakim yang memvonis Ronald Tannur, Kejagung juga memberhentikan 1 pengacara.

Tiga wasit yang ditangkap tim Kejagung adalah Erintua Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mengamati kejadian tersebut, tiga hakim tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 16.40 WIB. Mereka dibawa oleh tiga mobil hitam. Beberapa perwira TNI menemaninya.

Hakim Damanik terlihat mengenakan masker saat tiba di Kejaksaan Jatim. Dia tidak menjawab pertanyaan apa pun yang diajukan pers. Sementara hakim membawa Heru dan Mangapul ke mobil lain. Mangapul terlihat dengan kepala tertunduk dan wajahnya ditutupi topi.

Baca juga:

Jaksa Agung menangkap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Foto:

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sementara wasit Heru Hanindyo tampak tenang. Ada pula seorang perempuan yang dijaga ketat petugas. Wanita tersebut juga diyakini telah ditangkap dan disebut berinisial L, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Ronald Tannour. Namun masalah ini belum terkonfirmasi.

Baca juga:

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, OTT tersebut dilakukan tim Kejaksaan Agung Surabaya terkait dugaan suap atau berpuas diri dalam persidangan terdakwa Ronald Tannur atas pembunuhan atau pelecehan yang dilakukan Dini Sera. Keinginan untuk mati.

Kejaksaan, lanjut Mia, hanya membantu penyidikan ketiga hakim yang dipenjara tersebut. “Kami hanya ikut dan membantu teman-teman yang sedang melakukan penyelidikan dimana mereka mengamankan keamanan tiga orang yang diduga menerima suap atau imbalan terkait kasus yang melibatkan Ronald Tannour,” ujarnya.

Kasus Gregorius Ronald Tannur jelas menjadi sorotan karena saat kejadian ia merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur. Kasus ini mula-mula menghebohkan media sosial setelah video pertengkaran yang berakhir dengan terdakwa menganiaya korban viral di media sosial. Polisi akhirnya mengusut kasus tersebut.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik memberikan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan kesalahan terdakwa tidak terbukti dan mengatakan bahwa korban meninggal bukan karena penganiayaan yang dilakukan terdakwa, melainkan karena pengaruh minuman keras. Jaksa pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Akhirnya, masyarakat mengalihkan perhatiannya pada masalah ini. Kali ini hakim Damanik Ts menjadi pusat perhatian. Sedemikian rupa sehingga komisi yudisial turun tangan dan merekomendasikan tiga hakim diberhentikan. Hingga Rabu, tersiar kabar mengejutkan bahwa Damanik S ditangkap oleh Jaksa Agung OTT.

Halaman selanjutnya

Kasus Gregorius Ronald Tannur jelas menjadi sorotan karena saat kejadian ia merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur. Kasus ini bermula di media sosial setelah video pertengkaran yang berakhir dengan terdakwa menganiaya korban viral di media sosial. Polisi akhirnya mengusut kasus tersebut.

Halaman selanjutnya



Sumber