Seorang lelaki lanjut usia meninggal secara tragis di Johar Baru karena perselisihan mengenai masalah kecil saluran air limbah rumah.

Rabu, 23 Oktober 2024 – 13:28 WIB

Jakarta – Seorang pria lanjut usia berinisial YM (72) tewas usai diserang di Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi akibat adanya konflik dengan tetangganya terkait pipa air atau saluran pembuangan di dekat rumah.

Baca juga:

Simak penyaluran dana pensiun bagi lanjut usia, jadwal pembayaran dan tahapan selengkapnya!

Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu dini hari, 20 Oktober 2024, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut polisi, Ya.M sempat adu mulut dengan pelaku berhuruf S alias E (54). Akibatnya terjadilah pertengkaran yang memakan korban jiwa.

Baca juga:

Hari Lansia Internasional diperingati dengan pemeriksaan kesehatan gratis

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP M Rasid menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula dari sengketa pipa air di depan rumah korban.

Baca juga:

Dua orang lansia menyelamatkan kereta api dari kecelakaan di Blora, Jawa Tengah

Menurut sejumlah saksi, perselisihan antara Y.M. dan pelaku berlangsung lama. Namun perselisihan mencapai puncaknya pada hari kelam itu.

“Menurut para saksi, konflik bermula dari adanya masalah kecil pada pipa air atau saluran pembuangan di dekat rumah korban. Meski terkesan kecil, namun perselisihan ini berubah menjadi perselisihan yang sangat serius dan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan, kata AKP Rasid, Selasa, 22 Oktober 2024.

Penjahat berjuluk C E itu ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah insiden pelanggaran itu terjadi. C ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Seolah-olah dia sadar akan tindakan tersebut, dia tidak mau melawan dan melarikan diri.

Saat kejadian, warga sekitar membawa korban Y.M. Namun karena korban mengalami luka serius, pihak puskesmas merujuk YM ke rumah sakit yang fasilitasnya lebih canggih.

Korban langsung dipindahkan ke RS Islam Jempaka Putih untuk mendapat perawatan intensif, kata AKP Rasid.

Meski tim medis berupaya keras, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.

Perbuatan biadab yang dilakukan S kini berujung pada ancaman hukuman berdasarkan hukum pidana yang ketat.

C dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP (KUHP) atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Halaman selanjutnya

Seolah-olah dia sadar akan tindakan tersebut, dia tidak mau melawan dan melarikan diri.

Waspada: Dermatitis atopik mungkin merupakan tanda awal anak Anda menderita asma



Sumber