Ridwon Kamil berjanji akan memberikan Rp 10 miliar kepada RW di Jakarta yang berprestasi

Minggu, 27 Oktober 2024 – 06:48 WIB

Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 alias Ridwan Kamil RK menjanjikan total Rp10 miliar untuk 10 RW yang menang. Pasokan intensif per RW sebesar Rp 200 juta per tahun dan akan berlangsung selama lima tahun.

Baca juga:

Dukung RIDO, Bang Japar: Warga Jakarta harus tetap menjadi pencipta pembangunan

Ia mengapresiasi program intensif yang mendorong setiap RW untuk mengajukan proposal kegiatan yang berkualitas. Usulan tersebut merujuk pada program pembiayaan sebesar Rp200 juta per RW per tahun untuk 2.700 RW di Jakarta.

“Program ini bukan hanya soal uang, tapi juga rasa syukur kepada RW yang berhasil melakukan pembangunan berkualitas,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan di kawasan Kakung, Jakarta Timur, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Baca juga:

Ketua DPR yakin RK-Suswono bisa memenangkan Pilkada Jakarta satu putaran

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2024

“Kemudian akan dipilih sekitar 10 RW dari 2.700 lebih masyarakat di Jakarta, yang akan mendapat tambahan insentif Rp 200 juta per RW dikalikan 10 RW mungkin Rp 10 miliar per tahun untuk memberikan penghargaan kepada RW yang programnya bagus., — lanjutnya.

Baca juga:

Ridvon Kamil mengungkapkan pengalaman survei: Sebelumnya hanya 6%, tapi 45% selesai

Ia berharap insentif ini dapat memacu setiap RW di Jakarta untuk semangat meningkatkan kualitas pembangunan di wilayahnya.

Saya ingin Jakarta memiliki komunitas RW yang aktif dan menjadi bagian dari pembangunan kota, ujarnya.

Sedangkan jumlah RW di Jakarta saat ini berjumlah 2.744. Jika masing-masing menerima Rp 200 juta, maka total kebutuhan per tahun adalah Rp 548,8 miliar. Menurut Ridvon Komil, jumlah tersebut masih jauh dari maksimal 5 persen APBD yang disyaratkan dalam UU DKJ.

Mantan Gubernur Jawa Barat ini menjelaskan, pihaknya ingin masyarakat Jakarta ikut serta dalam pembangunan kotanya, sehingga tidak lagi berstatus ibu kota. Oleh karena itu, program pemberian Rp 200 juta per RW dinilai tepat untuk meningkatkan peran warga.

Menurut dia, tidak mungkin mengurus urusan Jakarta terpusat dari pemerintah kota. Ia mengaku bersama Suswono memiliki konsep DKI yang merupakan singkatan dari Desalinasi, Kerja Sama, dan Inovasi.

“Hardwarenya ASN orang tua, ada RW di bawah subwilayah, lalu bagaimana kita mendemokratisasikan warga Jakarta yang cerdas untuk merancang versi globalnya? Mengingat anggarannya Rp 200 juta per RW, totalnya Rp 1 miliar selama 5 tahun,” kata RK.

Sebelumnya, Ridwon Kamil membeberkan alasan di balik rencananya memberikan anggaran sebesar Rp 200 juta kepada setiap RW jika menjadi Gubernur Jakarta. Dia memperkenalkan amanat Undang-undang Kawasan Khusus (DKJ) Jakarta.

Jadi sebenarnya ini amanat UU DKJ ya, di UU DKJ anggaran Jakarta 4-6 persen dialokasikan untuk daerah, daerah, masyarakat, dan RW RT, kata RK, dikutip dalam siaran tersebut. . Satu per satu Dari televisi satuSabtu, 19 Oktober 2024.

“Jadi teorinya, tidak mungkin menjangkau seluruh Jakarta dari Pemkot. Ya saya punya pengalaman, tidak mungkin, itu besar, itu jauh– dia melanjutkan.

Oleh karena itu, RK pun berencana memberikan dana sebesar Rp 200 juta kepada setiap RW di Jakarta. Nantinya, anggaran tersebut digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kecil di lingkungan RW.

Kita serahkan, kita lakukan dari hal-hal kecil yang akhirnya terserah kepada masyarakat, caranya adalah dengan memberikan anggaran kepada mereka,” ucapnya. .

Mantan Gubernur Jabar ini pun mencontohkan bagaimana anggaran sebesar 200 juta rubel bisa dimanfaatkan. Misalnya saja, kata dia, salah satu wilayah RW masih kumuh dan kotor, sehingga anggarannya bisa digunakan untuk membeli sepeda motor untuk mengangkut sampah.

Halaman berikutnya

Sedangkan jumlah RW di Jakarta saat ini berjumlah 2.744. Jika masing-masing menerima Rp 200 juta, maka total kebutuhan per tahun adalah Rp 548,8 miliar. Menurut Ridvon Komil, jumlah tersebut masih jauh dari batas maksimal 5 persen APBD yang disyaratkan dalam UU DKJ.

Halaman berikutnya



Sumber