Cara Mengetahui KTP Anda Disalahgunakan untuk Peminjaman atau Tidak, Cek di Sini!

Rabu, 30 Oktober 2024 – 01:44 WIB

Jakarta – Begini cara mengetahui KTP Anda disalahgunakan untuk pinjaman online alias pinjol. Seperti diketahui, penggunaan informasi pribadi seperti KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab semakin marak seiring dengan berkembangnya layanan pinjol ilegal dan aktivitas investasi digital lainnya.

Baca juga:

Sudah menggunakan pinjaman online, berikut 5 cara menghindari denda pinjaman

Untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi pribadi, Kantor Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya dengan berbagai cara. Salah satu caranya adalah dengan membentuk Kelompok Kerja Sadar Investasi (SWI).

Satgas ini bertugas mencegah kegiatan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap perekonomian, namun juga mengancam keamanan informasi pribadi masyarakat, termasuk kartu kredit yang kerap digunakan untuk berkredit.

Baca juga:

Peringatan! Pinjoli ilegal pakai KTP, ini langkah tepat untuk memblokirnya

Apakah KTP Anda termasuk yang disalahgunakan untuk pinjaman? Berikut cara memeriksanya dengan mudah!

Cek informasi pinjaman di SLIK OJK

Baca juga:

Menggunakan algoritma credit scoring, inovasi Fintech Lending RI menarik perhatian investor

Contoh pinjaman online

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan saat mengajukan pinjaman, saat ini sudah tersedia layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. Melalui SLIK, Anda dapat mengecek seluruh riwayat kredit terkait identitas Anda, termasuk pinjaman yang dilakukan tanpa izin Anda.

Kini tes SLIK OJK bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor OJK untuk melakukan verifikasi.

Langkah-Langkah Cek SLIK OJK Secara Online

Berikut cara lengkap cek riwayat kredit di SLIK OJK online:

1. Buka website https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih “Registrasi” di menu utama.

3. Isikan informasi yang diminta mulai dari jenis debitur, nomor identitas, kewarganegaraan, hingga kode captcha.

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar lalu klik Berikutnya.

5. Upload dokumen pendukung seperti KTP, foto anda dan foto anda dengan KTP.

6. Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran.

7. Setelah menyelesaikan registrasi, Anda akan menerima nomor registrasi.

8. Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor registrasi.

OJK akan memproses permintaan Anda dan mengirimkan laporan iDeb melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja. Laporan yang Anda terima akan berisi semua informasi kredit atau pinjaman yang terkait dengan KTP Anda. Jika Anda menemukan pinjaman yang mencurigakan atau belum pernah mengajukannya, segera laporkan ke OJK melalui nomor layanan pelanggan 157, email pelanggan@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157 berikan

Halaman selanjutnya

Kini tes SLIK OJK bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor OJK untuk melakukan verifikasi.

5 kebiasaan sehat untuk mencegah penyakit kronis



Sumber