Alasan Pernikahan Mahalini dan Rizki Febian tetap sah meski tidak terdaftar di KUA

Kamis, 31 Oktober 2024 – 22:43 WIB

Jakarta – Pernikahan penyanyi Rizki Febian dan Mahalini Rahja masih menjadi sorotan publik. Pasangan yang sedang jatuh cinta ini sebelumnya melangsungkan upacara pernikahan pada 10 Mei 2024. Namun muncul pertanyaan mengenai status hukum pernikahan mereka di hadapan negara.

Baca juga:

Ajukan pengukuhan nikah, Rizki Febian dan Mahalini diminta hadir

Penjelasan Rizki Febian dan pengacara Mahalini Markus Hadi Tanoto soal itu. Ia menegaskan, pernikahan dua sejoli itu sah dari sudut pandang agama.

Pernikahan Rizki Febian dan Mahalini Raharja pada 10 Mei 2024 harus kami nyatakan sah secara agama, kata Markus dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:

Rizki Febian dan Mahalini Tiba-tiba Berurusan dengan Pengadilan Agama, Apa Jadinya?

Marcus menjelaskan, permohonan isbat nikah yang dilakukan pasangan tersebut karena adanya kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan. Namun, dia menolak merinci lebih lanjut mengenai masalah teknis yang dimaksud.

Baca juga:

Ternyata itulah alasan Rizki Febian dan Mahalini mengajukan legalisasi pernikahan

Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan diajukan karena kendala teknis dan tanggal perkawinan yang dilangsungkan dan dicatatkan masih 10 Mei 2024, ujarnya.

Markus juga mengatakan, Rizki Febian mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk menyelesaikan proses pernikahannya di Pengadilan Agama.

“Dalam hal ini klien kami Rizki Febian juga mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan pencatatan perkawinannya di Pengadilan Agama,” tulis Markus.

Perwakilan suami istri tersebut juga menegaskan, proses pernikahan merupakan hal yang lumrah dan sering terjadi apabila terdapat kendala teknis dalam proses pengurusan pernikahan.

“Perlu juga kami sampaikan kepada masyarakat bahwa permohonan nikah merupakan hal yang lumrah dan lumrah dalam proses perkawinan, jika ada kendala teknis dalam proses administrasi perkawinan,” imbuhnya.

Meski kuasa hukum sudah memberikan penjelasan, publik masih menunggu kepastian status pernikahan Rizki Febian dan Mahalini.

Halaman berikutnya

Markus juga mengatakan, Rizki Febian mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk menyelesaikan proses pernikahannya di Pengadilan Agama.

Halaman berikutnya



Sumber