Kamis, 31 Oktober 2024 – 14:13 WIB
Jakarta – anggota komisi
Baca juga:
Anggota DPR PDIP – Mantan Menkum HAM ingatkan Menteri HAM Natalius Pigay realistis soal anggaran
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pernyataan Yusril sebelumnya yang menyebut peristiwa tahun 1998 itu bukan pelanggaran HAM berat.
“Ini 13 kasus HAM berat. Nah, mungkin bapak dan ibu tidak berbeda pendapat dengan Menko Hukum Pak Yusril, karena kemarin dia sudah membuat pernyataan. Sebaiknya bapak dan beliau duduk bersama dulu. Bahwa ada tidak ada kesepakatan,” kata Jasonna di RDP Komisi XIII dengan Kementerian HAM di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca juga:
Diakui Tak Ada Program 100 Hari, Natalius Pigai: Kita punya kondisi luar biasa untuk menyadarkan masyarakat
Yassonna yang pernah menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Presiden Jokowi kemudian bertanya kepada Pigai pendekatan non-yudisial apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat tersebut.
Ia mencontohkan dirinya menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) dan menyelesaikan kasus Talangsari. Yassonna mengatakan, pihaknya memberikan bantuan pendidikan dan pemulihan hak-hak kepada para korban.
Baca juga:
Menteri Natalius Pigay minta anggaran Rp 20 triliun: Bagi kami pembela HAM itu biasa saja
“Pengalaman kami di Kota Talangsari, kami mulai dengan bernegosiasi dengan Talangsari, model kota Talangsari kami lakukan di luar hukum, kami berikan edukasi, bahkan ada kalanya PNS dipecat karena hal tersebut. Kami punya hak. Kami mengembalikan apa yang diberikan. kepada mereka,” kata politikus PDIP itu.
“Nah, bagaimana Pak Menteri dan tim menangani pelanggaran HAM non-yudisial, 13 pelanggaran HAM ini,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan kerusuhan tahun 1998 tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Yusril menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.
Tidak (Kasus 98 bukan pelanggaran HAM berat), kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Sabit Merah Bintang ini mengatakan, semasa menjabat Menteri Kehakiman, ia pernah mengikuti pertemuan PBB mengenai pelanggaran HAM, namun tidak terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat.
“Dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada pelanggaran HAM yang serius. Ketika saya menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, saya duduk dalam pertemuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa selama tiga tahun dan kami dipaksa untuk menyelesaikannya. persoalan besar,” kata Yusril. .
Mantan Menteri Luar Negeri AS ini kembali menegaskan, tidak semua kejahatan dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Ini pelanggaran HAM berat ya? genosida, pembersihan etnis “Ini tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi pada masa kolonial, di awal perang kemerdekaan kita (tahun 60an),” imbuhnya.
Halaman berikutnya
Yusril menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.