Kamis, 31 Oktober 2024 – 18:10 WIB
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya peningkatan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2024. Pada akhir Oktober, sekitar 60.000 orang telah diberhentikan.
Baca juga:
Sritex Bangkrut, Apindo menegaskan kuatnya sinyal kekhawatiran atas impor ilegal
Bagi pekerja korban PHK, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua program bantuan. Diantaranya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Kedua program ini bisa digunakan untuk meringankan beban keuangan para pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Di bawah ini adalah informasi lengkap tentang persyaratan dan cara melamar.
Baca juga:
Menko Airlanga menjelaskan 3 langkah yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex
program JKP
Baca juga:
Menteri Ketenagakerjaan Yasierli menegaskan, Prabowo meminta agar PHK pekerja Sritex tidak terjadi.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimaksudkan untuk membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan bantuan keuangan, akses terhadap pasar tenaga kerja, dan pelatihan kerja. Penerima JKP berhak mendapatkan bantuan keuangan bulanan minimal 6 bulan.
Untuk tunai, besaran bantuannya sebesar 45 persen dari gaji 3 bulan pertama dan 25 persen pada 3 bulan berikutnya, dengan gaji maksimal Rp5 juta per bulan.
syarat klaim JKP
1. Anda telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 12 bulan dari 24 bulan terakhir dengan iuran selama 6 bulan berturut-turut.
2. Permohonan harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pemberhentian.
3. Memiliki dokumen resmi, seperti laporan dari dinas ketenagakerjaan atau perintah pengadilan.
4. Mengisi Surat Komitmen Mencari Kerja (KAPK).
Cara klaim JKP
1. Laporkan pengunduran diri Anda
Laporkan pembatalan melalui portal Siap Kerja atau SIPP Online.
2. Ajukan klaim pertama
Masuk ke portal, pilih menu “Ajukan klaim”, isi informasi dan tandatangani KAPK.
3. Mintalah bulan kedua hingga keenam
Penilaian diri di portal, saran profesional dan pengunggahan bukti aktivitas pencarian kerja.
program JHT
JHT memperbolehkan korban PHK untuk menarik sisa akumulasi iuran BPJS selama bekerja. Dana tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak, meski idealnya disimpan hingga masa pensiun. Syarat pembayaran saldo JHT meliputi pembuatan dokumen penting seperti kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, e-KTP, buku tabungan, KK, NPWP dan surat pengunduran diri.
Cara mendapatkan saldo JHT
1. Kantor BPJS
Pergi ke cabang, isi formulir dan tunggu verifikasi. Jika disetujui, jumlah tersebut akan ditransfer ke rekening.
2. program JMO
Masuk ke aplikasi JMO, pilih “Klaim JHT”, isi data, selesaikan verifikasi biometrik dan konfirmasi.
3. Toko hiburan online
Masuk ke website lapak asik, isi informasi dan upload dokumen, lalu ikuti wawancara online.
Berikut syarat dan ketentuan klaim JKP dan JHT bagi Anda yang terkena dampak PHK. Kedua program ini dapat menjadi penyelamat di masa-masa sulit dan membantu Anda menjaga stabilitas keuangan setelah kehilangan pekerjaan.
Halaman berikutnya
syarat klaim JKP