Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:50 WIB
Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan berbagai bentuk bantuan sosial (banso) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok ekonomi lemah. Namun tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial.
Baca juga:
Mensos Gus menyampaikan tiga pesan penting Presiden Prabowo
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah mengenai siapa yang tidak berhak menerima bantuan sosial ini. Tujuannya untuk memastikan bantuan yang disalurkan relevan dan benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Sosial, kategori masyarakat yang tidak memenuhi syarat penerima bansos adalah:
Baca juga:
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan pasca konflik di Adonara Barat, NTT
1. Sudah ampuh
Baca juga:
Periode baru subsidi yang ditargetkan telah dimulai
Masyarakat yang telah mempunyai kemampuan finansial yang memadai atau bisa disebut kelompok kesejahteraan tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial. Kelompok ini dinilai sangat stabil dari segi ekonomi dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Bekerja sebagai PNS, TNI atau POLRI
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) juga tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial. Sebab, mereka memiliki pendapatan tetap yang bersumber dari pemerintah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan yang ditujukan kepada masyarakat miskin.
3. Keluarga PNS, TNI atau POLRI
Selain anggota dinas aktif, keluarga PNS, TNI, dan POLRI juga tidak berhak menerima bantuan sosial. Kebijakan ini diambil karena keluarga mereka dapat mencari nafkah dari pendapatan anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI atau POLRI.
4. Pensiunan PNS, TNI atau POLRI
Pensiunan yang sebelumnya bekerja di PNS, TNI atau POLRI juga tidak akan mendapat bantuan sosial. Mereka menerima dana pensiun sebagai sumber pendapatan tetap, sehingga tidak termasuk kelompok miskin.
5. Pendamping sosial
Pekerja sosial adalah orang yang bekerja membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial. Karena mereka termasuk dalam proses pengajuan bansos, maka mereka tidak diperkenankan menjadi penerima bansos.
6. Memiliki penghasilan dari APBN/APBD
Masyarakat yang pendapatannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) juga tidak berhak menerima bantuan sosial. Pendapatan APBN atau daerah menunjukkan mereka mempunyai stabilitas keuangan yang cukup.
7. Pengurus desa
Kelompok yang tidak berhak menerima bantuan sosial antara lain perangkat desa, seperti kepala desa dan perangkat desa lainnya. Mereka mempunyai penghasilan tetap yang diperoleh dari APBN sehingga tidak dianggap sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
8. Pekerja yang penghasilannya lebih tinggi dari UMP/UMK
Pekerja yang penghasilannya melebihi upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum provinsi/kota (UMK) juga tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial. Pendapatan mereka dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga tidak memerlukan tambahan bantuan sosial dari pemerintah.
Dengan adanya kriteria tersebut, Kemensos berharap bantuan sosial dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan ini juga merupakan langkah pemerintah untuk memastikan penyaluran dana bantuan sosial tepat sasaran dan efektif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat di bawah garis kemiskinan. Masyarakat diimbau memahami ketentuan tersebut dan tidak mengajukan permohonan bantuan sosial jika tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.
Halaman berikutnya
3. Keluarga PNS, TNI atau POLRI