Jumat, 1 November 2024 – 18:03 WIB
Jakarta – Sejumlah asosiasi konsumen rokok elektrik mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk mempertimbangkan kebijakan yang sama terhadap kemasan rokok polos dan tidak bermerek untuk rokok elektrik dan rokok biasa.
Baca juga:
Vape vs. Rokok: Apakah Generasi Muda Memilih Alternatif yang Lebih Sehat?
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahan mengatakan, menurutnya, aturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat. . .
Penghapusan unsur merek dan informasi pada kemasan rokok, tanpa membedakan antara rokok elektronik dan rokok biasa, dapat mengurangi kemampuan konsumen memperoleh informasi produk untuk memutuskan produk yang tepat, kata Paido dalam keterangannya, Jumat, 1 November. 2024.
Baca juga:
Profesor Unpad memaparkan hasil penelitian produk tembakau alternatif untuk kesehatan gusi
“Kementerian Kesehatan harus mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas tentang produk yang mereka gunakan,” ujarnya.
Baca juga:
Sedangkan untuk kemasan polos tanpa branding, menurut pelaku industri rokok elektrik menimbulkan efek domino negatif
Ia menegaskan, produk hukum turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 melanggar hak konsumen rokok elektrik.
Faktanya, rokok elektronik merupakan produk alternatif yang memiliki profil risiko lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, terbukti dari berbagai penelitian ilmiah.
“Jika dilihat dari sudut pandang konsumen dan pengurangan dampak buruk, penerapan aturan pengemasan yang sederhana tanpa membedakan antara rokok elektrik dan rokok elektrik dapat dilihat sebagai peluang yang adil bagi perokok lanjut usia untuk memiliki akses terhadap produk yang berisiko lebih rendah,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah telah menjamin hak masyarakat dalam hal keamanan dan informasi yang jelas tentang produk. mereka mengkonsumsi. .
Berdasarkan hal tersebut, pelaku usaha diminta memasang label yang mencantumkan nama produk, ukuran, berat bersih, tanggal pembuatan dan informasi lainnya dan bukan hanya peringatan kesehatan.
“Peninjauan kembali sangat diperlukan dan mencakup semaksimal mungkin semua pihak yang terlibat, tidak hanya pihak-pihak yang menganggap seharusnya mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga merugikan pihak lain yang juga terlibat dengan peraturan tersebut,” ujarnya.
Halaman berikutnya
“Jika dilihat dari sudut pandang konsumen dan pengurangan dampak buruk, penerapan aturan pengemasan yang sederhana tanpa membedakan antara rokok elektrik dan rokok elektrik dapat dilihat sebagai peluang yang adil bagi perokok lanjut usia untuk memiliki akses terhadap produk yang berisiko lebih rendah,” ujarnya.