Jumat, 1 November 2024 – 12:33 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (CJC) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang, termasuk DPR RI, memisahkan undang-undang baru tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi menegaskan jangka waktu PKWT tidak lebih dari 5 tahun
Dalam permohonannya, Partai Buruh menguji Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker.
Sedangkan permasalahan yang diangkat Partai Buruh dan serikat pekerja adalah terkait dengan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tetap (PKWT) bagi pekerja kontrak, pekerja alih daya atau outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tanggungan. saat meninggalkan pekerjaan. masalah pembayaran.
Baca juga:
MK ajukan sebagian tuntutan RUU Cipta Kerja Ketenagakerjaan, berikut 21 pasal yang diubah
“Pembentuk undang-undang akan segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau menghapusnya dari apa yang diatur dalam UU 6/2023. Dengan undang-undang baru ini, permasalahan ancaman inkonsistensi dan harmonisasi materi/pasal UU Ketenagakerjaan dapat teratasi. dan disesuaikan kembali serta segera diselesaikan,” kata hakim Mahkamah Konstitusi Annie Nurbaningsih dalam sidang, Jumat, 1 November 2024.
Baca juga:
DPR meminta Badan Pangan Nasional memantau ketat distribusi pangan bergizi
Mahkamah Konstitusi memberi waktu maksimal dua tahun kepada anggota parlemen untuk menyelesaikan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan agar penyusunan undang-undang ini harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan pekerja.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan, revitalisasi undang-undang ketenagakerjaan yang baru diperlukan karena undang-undang ketenagakerjaan yang lama sudah tidak berlaku lagi. Sebab, sebagian substansi atau substansi UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada kasus-kasus pengujian substantif sebelumnya.
Selain itu, sebenarnya UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan “UU Pendirian Tempat”. Namun menurut Mahkamah Konstitusi, tidak seluruh materi atau substansi UU Ketenagakerjaan diubah oleh pembentuk undang-undang.
Mahkamah Konstitusi juga meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru memuat muatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Kependudukan dan UU Cipta Kerja, serta isi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. tentang lapangan kerja penduduk.
“Dengan diatur dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (tentang Cipta Kerja), maka undang-undang ketenagakerjaan akan lebih mudah dipahami,” kata Annie.
“Dengan melihat fakta-fakta tersebut, terdapat kemungkinan terjadinya pertentangan antara norma yang bertentangan dengan UUD 1945 pada UU 13/2003 dengan norma yang bertentangan dengan UUD 1945 pada UU 6/6 2023. Dalam konteks tersebut Dari argumentasi yang masuk akal, pendekatan seperti itu tetap dilanjutkan karena sejumlah ketentuan UU “13/2003 mengacu pada perubahan materiil dalam UU Nomor 13/2003 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6/2023”.
Halaman berikutnya
Selain itu, sebenarnya UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan “UU Pendirian Tempat”. Namun menurut Mahkamah Konstitusi, tidak seluruh materi atau substansi UU Ketenagakerjaan diubah oleh pembentuk undang-undang.