Polres Bogor mengungkap insiden narkoba di bumbu masak dan penjualan narkoba keliling

Jumat, 1 November 2024 – 22:44 WIB

Bogor, VIVA – Polres Bogor mengungkap kasus peredaran narkoba dengan cara baru yang digunakan para pengedar narkoba untuk menipu petugas. Tindakan ini termasuk menyembunyikan metamfetamin di dalam alat masak bumbu dan menjual obat tersebut secara ilegal melalui ruang tunggu. Cara itu ditemukan polisi saat melepas 37 tersangka kasus narkoba.

Baca juga:

Seorang sopir truk kontainer di Tangerang positif mengonsumsi sabu

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas mengatakan, Satres Narkoba Polresta Bogor mampu mendeteksi 29 kasus peredaran narkoba. Rinciannya, sabu 14 kasus, ganja 1 kasus, jenis tembakau sintetis 7 kasus, obat farmasi 7 kasus.

Dari kasus ini, tersangka yang ditangkap berjumlah 37 orang dengan barang bukti sabu seberat 262,19 gram, ganja 527 gram, tembakau sintetis 237 gram, dan 4.697 jenis narkoba, kata Adhimas.

Barang Bukti Sabu (gambar)

Baca juga:

Kesaksian Wanita Sabu yang Ditangkap Polisi Kecam Netizen: Sedang Berlangsung

Saat penggerebekan di rumah tersangka narkoba, polisi nyaris tertipu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas awalnya tidak menemukan sabu. Namun kemudian petugas menemukan zat mencurigakan yang menyebabkan bumbu masakan tersebut hilang. “Ini kami temukan di lokasi kejadian dan ternyata mengandung sabu,” ujarnya.

Lalu, kata Adhimas, modus yang digunakan adalah sistem tempel agar petugas tidak curiga dan COD (cash on delivery). Dalam kasus peredaran narkoba ilegal, penjahat langsung menangani dan menjalankan sistemnya. Penjahat menggunakan barang bawaan temannya untuk diantar ke tempat lain.

“Untuk mendistribusikan obat keras, dulu mereka mengelabui kami dengan menyewa toko, sekarang sudah beralih ke sistem muat, jadi portable, tidak diam di satu tempat, bisa berpindah-pindah,” ujarnya.

“Dengan jalan kaki dia menggunakan tas belanjaannya, sehingga menyasar tempat-tempat keramaian yang digunakan untuk nongkrong (berkumpul),” imbuh Adhimas.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, sebelumnya ada kasus penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan dengan menipu petugas dengan menjual barang-barang rumah tangga atau loket pulsa.

“Nah, sekarang mereka sudah beralih ke sistem carry on. Jadi tidak permanen, dan mungkin mereka sudah punya pelanggan tetap,” ujarnya.

Istino menjelaskan, 37 tersangka yang ditangkap pada Oktober 2024 menambah jumlah pelaku kejahatan narkoba yang ditangkap sejak Januari tahun ini menjadi 265 tersangka. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal 111, 112, 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 435 dan 436 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca juga:

Kasus Agus Memanas, Kini Farhat Abbas Serang Privasi Prativi Novyanti: Apa Salah Saya?

polisi Perancis

Lima orang terluka dalam penembakan yang dilakukan geng narkoba di Poitiers, Prancis

Seorang remaja dan empat lainnya terluka parah dalam penembakan di kota Poitiers di Perancis barat.

img_title

VIVA.co.id

1 November 2024



Sumber