Sabtu, 2 November 2024 – 19:20 WIB
Jakarta, VIVA– Sebanyak 370 tersangka ditangkap dalam 300 kasus perjudian online antara 15 Juni hingga 1 November 2024. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai barang disita dan permintaan penutupan rekening serta penyitaan senilai lebih dari Rp 78 miliar.
Baca juga:
Polisi menyita aset pegawai Komdigi dan pakar yang terlibat perjudian online
Polri berhasil mengungkap 300 kasus penjualan online dan menangkap 370 tersangka, kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri, Sabtu, 2 November 2024.
Baca juga:
Membuat segalanya lebih mudah bagi anggota, digitalisasi menjamin keamanan yang lebih besar daripada uang tunai
Korps Bhayangkara tak hanya menangkap ratusan terduga separatis, tapi juga menyita berbagai barang bukti. Handphone sebanyak 357 buah, laptop 572 buah, akun 278 buah, akun judol 34 buah, kendaraan roda empat sebanyak dua buah, dan roda dua sebanyak satu buah. Kemudian 740 kartu ATM disita.
“Kami juga telah memberikan bukti total jumlah yang disita dan rekening yang diajukan Pemblokiran sebesar Rp78.190.440.200,” ujarnya.
Baca juga:
Kapolri memerintahkan bawahannya membentuk satuan tugas pemberantasan judol demi mengikuti misi Presiden Prabowo.
Pada periode yang sama, Korps Bhayangkara juga melakukan upaya preventif. Sebanyak 12.308 kegiatan pencegahan dilakukan dalam bentuk edukasi masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah. Kemudian, serta tindakan preventif pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 76.722 konten atau situs.
Asep mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Air bahwa fenomena Yudaisme sangat mengkhawatirkan semua pihak. Tidak hanya berdampak negatif terhadap kesejahteraan keluarga, tetapi juga dapat berubah menjadi kecanduan yang menyebabkan gangguan jiwa.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika ada informasi terkait aktivitas kriminal di sekitar kita, khususnya aktivitas perjudian online, jangan ragu untuk menginformasikannya kepada kami,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo menginstruksikan anak buahnya membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas praktik perjudian online (judol).
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut misi Asta Sita Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri telah menginstruksikan Bareskrim Polri untuk membentuk satuan tugas pencegahan perjudian online mulai dari tingkat pusat hingga daerah pusat untuk terus menangani segala hal terkait perjudian online, ujarnya pada Sabtu, 2 November. , 2024. .
Halaman selanjutnya
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika ada informasi terkait aktivitas kriminal di sekitar kita, khususnya aktivitas perjudian online, jangan ragu untuk menginformasikannya kepada kami,” ujarnya.