Gagal menerima klaim asuransi yang ditolak, Angia Novita menempuh jalur hukum

Sabtu, 2 November 2024 – 11:08 WIB

Jakarta – Produser film sekaligus pemilik rumah produksi Angia Novita memutuskan untuk menuntut sengketa asuransi dan melaporkan bank tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Langkah ini diambil Angia setelah merasa pihak bank menjalin kerja sama dengan pihak Bank. Perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas segala klaim yang dilakukan terhadap asuransi yang dimilikinya.

Baca juga:

OJK Ungkap Sritex Punya Rp 14,64 Triliun dari 27 Bank dan 3 Perusahaan Multifinance

Yogi Widodo, SH selaku perwakilan Anggia membeberkan perkembangan kasus ini. Benar, kami telah membuat laporan ke polisi atas dugaan tindak pidana bank tersebut terhadap klien kami, kata Yogi di Kantor WIRA ADVOCATES, Petojo, Jakarta Pusat. Pindah.

Yogi menegaskan, upaya hukum tersebut diambil setelah pihak bank tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga:

Tingkatkan akses dana murah, Bank Muamalat optimalkan saluran digital

“Meski kami sudah mengirimkan undangan, namun masih belum ada itikad baik dari pihak bank. Beda jauh dengan pihak asuransi yang sangat kooperatif. Karena belum ada kesepakatan dengan pihak bank, maka klien kami memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum. ,” lanjut Yogi.

Baca juga:

Tingkatkan integritas laporan keuangan bank, OJK terbitkan aturan baru

Menurut Yogi, bank tersebut melanggar undang-undang perlindungan konsumen yakni ayat (1) pasal k dan ayat (1) pasal 19 yang mengharuskan bank bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Permasalahan bermula ketika perusahaan asuransi menolak klaim dengan alasan terlambat diajukan. Sedangkan saldo rekening Angia dari tahun kedua hingga tahun kelima masih terdebet untuk pembayaran premi meski Angia terkena stroke sejak tahun pertama. Merasa diabaikan dan tidak berdaya, Angia mengungkapkan kekesalannya.

“Saya nasabah prioritas ya, maaf saya kena ping-pong sana-sini, lalu diabaikan, diperlakukan tidak adil, padahal saya mempercayakan semua tabungan dan sebagainya kepada bank, kenapa memberi kami pelayanan yang baik tidak memberi,” kata Angia di kedai kopinya, Sam’s Strawberry Corner, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.

Yogi juga menambahkan, tindakan bank tersebut menyebabkan kerugian finansial bagi Anggia hingga ratusan crore.

“Bank mengetahui klien kami terkena stroke, mereka berbondong-bondong datang ke rumah sakit. Bukannya memberikan informasi masa klaim, mereka malah menawarkan produk baru,” ujarnya.

Angia Novita dan pengacaranya

Yogi menegaskan, kelalaian Anggia yang terus membayar premi selama lima tahun ini semakin parah.

Parahnya, nasabah kami tetap membayar premi hingga lima tahun, padahal menurut brosur mereka, pembayaran harus dihentikan jika mengalami cacat tetap, kata Yogi.

Angia mengaku total kerugiannya mencapai Rp480 juta karena pembayaran premi terus menerus dan hilangnya manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar. Kini dengan laporan resmi yang diserahkan kepada pihak berwajib, Angia berharap permasalahan ini dapat segera mendapatkan keadilan dan memberikan dampak positif bagi pelanggan lain yang mungkin mengalami kejadian serupa.

Halaman selanjutnya

“Saya nasabah prioritas ya, sayang sekali saya dipingpong kesana-kemari, lalu diabaikan, diperlakukan tidak adil, padahal saya mempercayakan semua tabungan dan sebagainya kepada bank, kenapa mereka tidak memberikan pelayanan yang baik kepada kita., kata Angia di kafenya, Sam’s Strawberry Corner, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.

Tersangka Judi Online yang Dikuasai WNA China Meningkat, Polri Sita Uang Tunai Rp 70 Miliar



Sumber