Sekda Jember ditangkap karena korupsi kampanye, kerugian negara Rp 1,7 miliar

Sabtu, 2 November 2024 – 17:51 WIB

Surabaya, LANGSUNG – Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadir Sasmito (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemkab tempatnya bertugas. H.S. ditangkap setelah diinterogasi.

Baca juga:

Sekda Jember ditangkap Polda Jatim usai penyidikan kasus korupsi

Kabar pemeriksaan dan penangkapan HS oleh Polda Jatim sejak Jumat 1 November 2024 tersebar kemarin. Namun baru terkonfirmasi pada Sabtu, 2 November 2024. “Itu benar [Sekda Jember ditahan]kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kompol Budi Hermanto kepada wartawan.

Tahanan KPK diborgol (foto).

Foto:

  • ANTARA FOTO/Hafiz Mubarak A

Baca juga:

Ditangguhkan 10 tahun, kasus pembayaran Denny Indrayana dianggap sebagai jaminan hukum

Sayangnya, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut latar belakang tersangka dan penangkapan HS. Ia mengatakan, informasi lebih lengkap akan disampaikan oleh Humas Polda Jatim. Nanti kami akan memberikan informasi lebih lanjut dari bagian humas, ujarnya.

Humas Polda Jatim, Kompol Dirmanto menjelaskan, HS ditangkap pada Sabtu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pembelian iklan tahun anggaran 2023 saat menjabat Pj Kepala Bapenda HS Jember.

Baca juga:

Impian besar Eric Tahir untuk menjadikan Indofarma menjadi pusat herbal nyaris hancur akibat korupsi

Contoh bukti kasus korupsi

Contoh bukti kasus korupsi

Dalam praktiknya, jelas Dirmanto, HS membeli iklan atau billboard permanen tanpa melakukan penawaran. Hal ini melanggar Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011. Menurut kebijakan ini, biro iklan harus menjadi pelaksana pembelian iklan.

HS diduga terlibat dalam pembuatan biaya tetap papan reklame (billbord) dengan cara memecah paket yang seharusnya dilakukan melalui cara tender, kata Dirmanto.

Akibatnya negara merugi sekitar Rp 1.715 miliar. Menurut penyidik, tersangka H.S. didakwa dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Tajikistan “Tentang Korupsi” bersama dengan ayat 1 pasal 55 bagian 1 KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau perampasan kemerdekaan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, kata Dirmanto.

Halaman selanjutnya

HS diduga terlibat dalam pembuatan biaya tetap papan reklame (billbord) dengan cara memecah paket yang seharusnya dilakukan melalui cara tender, kata Dirmanto.

Halaman selanjutnya



Sumber