Terkait nasib kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL, pihak kejaksaan mengatakan demikian.

Sabtu, 2 November 2024 – 16:51 WIB

Jakarta, VIVA– Nasib kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih simpang siur. Sebab, berkas perkaranya belum lengkap sehingga belum bisa disidangkan.

Baca juga:

Jumlah korban kebakaran pabrik di Bekasi mencapai 10 orang

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun angkat bicara soal ini. Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Patrice Yusrian Jaya mengatakan, kasus ini masih berada di tangan polisi. Pihaknya juga telah mengarahkan polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan instruksi dan kasusnya kini diselidiki Polda,” ujarnya, Sabtu, 2 November 2024.

Baca juga:

Penyebab pembunuhan perempuan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Oleh karena itu, dia mengaku tetap berharap Polda Metro Jaya segera mengisi kekosongan berkas yang dimaksud. Sehingga, pihak kejaksaan mengaku jika kasus tersebut dikembalikan kepada mereka, pihaknya belum bisa berkata apa-apa lagi mengenai kelanjutan kasus ini.

Baca juga:

Tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Komdigi bertambah menjadi 14 orang

“Kami tunggu teman-teman di Polda memenuhi perintah kami. Nanti setelah menyerahkan kasusnya kepada kami, kami akan mengetahui apakah instruksi tersebut sudah dipenuhi atau belum,” ujarnya.

Sekadar informasi, Irjen Pol Paul Karyoto menegaskan polisi akan menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Karyoto mengatakan, kedua tugas tersebut merupakan penghargaan baginya. Insya Allah semua termasuk Pak Firley segera melunasi utang saya, kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Diketahui, Firli Bahuri telah didakwa dengan tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Baru-baru ini, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Firley juga dilaporkan dengan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertemuan dengan jaksa. Kasus ini sudah dilimpahkan ke tahap penyidikan.

Gedung KPK (Gambar)

Gedung KPK (Gambar)

Tak hanya Firli, Pimpinan KPK Alexander Marwata juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024 melalui pengaduan masyarakat (dumas).

Alex dikabarkan bertemu dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto, yang posisinya di KPK sedang diperebutkan.

Halaman selanjutnya

Karyoto mengatakan, kedua tugas tersebut merupakan penghargaan baginya. Insya Allah semua termasuk Pak Firley segera melunasi utang saya, kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Halaman selanjutnya



Sumber