Ibu Ronald Tannour dan pengacara Lisa sudah saling kenal sejak lama dan bersama-sama menyuap juri

Selasa, 5 November 2024 – 03:00 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meyrizka Vidjaja (MW), diduga berpacaran dengan pengacara Lisa Rahmon. MV diduga bersama Lisa untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar membebaskan Ronald.

Baca juga:

Tamara Tjasmara menerima hukuman 20 tahun Yudha Arfandi dengan berat hati

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, keduanya bertemu karena anaknya bersekolah di sekolah yang sama. Maka MW meminta Lisa menjadi kuasa hukum putranya.

Oleh karena itu, mereka sudah saling kenal sejak lama, kata Kohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Baca juga:

Ibunda Ronald Tannur merogoh kocek sebesar Rp3,5 miliar untuk membebaskan anaknya

Setelah 5 Oktober 2023, Lisa dan Meyrizka bertemu di sebuah kafe di Surabaya. Pertemuan dilanjutkan sehari kemudian di kantor Liza.

“LR sudah sepakat dengan MW untuk mengelola biaya Ronald Tannur. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR untuk mengurus hal tersebut, maka MW akan menggantinya di kemudian hari,” ujarnya.

Baca juga:

Ibu Ronald Tannur langsung ditangkap setelah diduga terlibat kasus suap

“Dalam setiap permintaan dana yang dilakukan LR, LR selalu meminta persetujuan MW. Dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang untuk juri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa M.V. dalam kasus pembebasan putranya, ia diduga melakukan suap dan gratifikasi. Abdul Qohar mengatakan, pihaknya melakukan pengusutan MW secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Setelah memeriksa MV sebagai saksi, penyidik ​​menemukan cukup bukti bahwa perbuatan nyata yaitu suap dan/atau imbalan dilakukan oleh FBI, sehingga penyidik ​​mengubah status FB ibunda Ronald Tanur dari status awal yaitu, sebagai saksi tersangka,” ujarnya. Senin, 4 November 2024.

Jaksa Agung Sebut Ayah Ronald Tannour Tahu Istrinya Menyuap Hakim

Jaksa Agung telah menetapkan ibunda Ronald Tannur, MV (Meyrizka Wijaja), sebagai tersangka kasus suap atau berpuas diri dalam pembebasan Ronald Tannur.

img_title

VIVA.co.id

5 November 2024



Sumber