Mendag Budi membantah ada gugus tugas yang mengkaji aturan kebijakan impor

Senin, 4 November 2024 – 22:36 WIB

Jakarta – Kementerian Perindustrian berencana membentuk kelompok khusus untuk mengkaji perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Baca juga:

Strategi Mendag untuk mewujudkan tujuan swasembada pangan Presiden Prabowo

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah akan dibentuknya kelompok khusus untuk mengkaji Permendag 8/2024. Ia mengatakan, pemerintah hanya mengkaji regulasi terkait hal tersebut.

“Namun, tidak ada revisi tinjauan dari tinjauan Itu selalu bagus. “Dalam ulasan ini, saya dulu sudah sering mengatakan bahwa Permendag bersifat dinamis dalam kebijakan impor,” kata Budi di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Baca juga:

Menteri Perdagangan Budi Batah Sriteks bangkrut akibat Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024

“Bukan kelompok khusus, namanya diskusi koordinasi ya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi membantah Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 menjadi penyebab bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Ia yakin Permendag 8/2024 benar-benar akan melindungi industri TPT Tanah Air.

Baca juga:

Anggur Muscat: Temui jenis anggur dari Jepang yang sedang viral

“Ini kan besar banget soal tekstil kan? Permendag 8 itu benar-benar melindungi industri TPT,” ujarnya.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

Budi mengatakan, Permendag 8 menjelaskan permintaan impor TPT pada industri TPT dan produk tekstil (TPT) harus berdasarkan pertimbangan teknis industri.

Kedua, TPT dipungut untuk menjamin keamanan usaha. Makanya dipungut beberapa ribu per meter, tergantung HS-nya, beda-beda, jelasnya.

Kemudian yang ketiga, Budi menjelaskan, barang impor seperti pakaian dibatasi oleh pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

“Jadi sebenarnya Kementerian Perdagangan telah membantu semaksimal mungkin dengan alat atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko Kahyanto mengatakan pembentukan kelompok khusus ini merupakan usulan Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terlibat dalam pekerjaan ini.

Pembaharuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 akan ditinjau oleh kelompok teknis khusus, kata Eko di Jakarta, Minggu, 2 November 2024.

“(Tim teknis) dari industri dan perdagangan,” lanjutnya.

Halaman berikutnya

Kemudian yang ketiga, Budi menjelaskan, barang impor seperti pakaian dibatasi oleh pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Di Indonesia, Bea dan Cukai mempunyai peran dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI).



Sumber