Sementara VIVA – Tokoh ternama dan YouTuber asal Kota Medan bernama Muhammad Yogik Yogik (29) ditangkap petugas polisi karena mengangkut narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu dan 70.000 butir ekstasi.
Baca juga:
Polisi menggerebek sebuah klub di Labuselle tempat pesta narkoba berlangsung, Linda dan 2 pria ditangkap
Yogic ditangkap polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan, di rumahnya di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang pada Rabu sore, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi menyita 5 paket besar sabu seberat 6 kilogram dan dua paket besar berisi 70.000 butir ekstasi dari Yogik.
Baca juga:
Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Sebelum Korban Dieksekusi, Ini Faktanya
Dari penangkapan saya alias Y, kami menyita barang bukti satu tas ransel berisi 5 bungkus sabu dalam satu bungkus teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna biru, kata Kapolrestabes Medan AKBP Paul. Gidion Arif Setyavan kepada wartawan, di Polrestabes Medan, Selasa 5 November 2024.
Baca juga:
Bagaimana Komjen Wahyu Widada mewujudkan impian Prabowo memberantas desa dan menutup jalur narkoba
Gideon mengungkapkan, Yoga mendapat sejumlah besar barang bukti narkoba dari seseorang yang tidak dikenalnya. Namun pria tersebut mengenakan kemeja hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna coklat matte.
Gideon menjelaskan, berdasarkan keterangan Yogic, polisi bergerak menuntaskan penyelidikan dan mencari pria pengirim sabu dan ekstasi kristal tersebut.
Pukul 15.00 WIB, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melihat pria dengan ciri-ciri tersebut di atas di Jalan Thana Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
“Orang ini diduga menyuplai narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka alias saya Yu. Saat itu anggotanya mendatangi orang tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik berisi sabu dan 1 klip plastik berisi 2 butir pil. mereka menemukan ekstasi,” jelas Jidian.
Pelaku penyerahan narkoba dalam jumlah besar itu berinisial SS alias A (29), warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezek, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Rencananya, obat berinisial MY Y itu akan diberikan kepada pria berhuruf NH alias D, kata Jidian.
Dari pemeriksaan SS, Gideon menyebut narkoba tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial D di kawasan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka alias SS A juga menjelaskan bahwa benar menyerahkan tas ransel hitam berisi sabu dan ekstasi pesanan D kepada Selebgram MY alias Y (masih dalam penyelidikan), jelas Jidian.
Usai mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian meminta SS alias A menunjukkan narkoba lagi.
Tersangka sapaan akrab SS A ini mengaku lebih banyak menyimpan narkoba di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomuliya, Kecamatan Sibiru-biru. Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan langsung mendatangi komplek apartemen dan menemukan tas ransel berisi 6 bungkus plastik besar ekstasi berwarna biru.
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan 6 kantong plastik besar berisi narkoba seperti pil ekstasi, 13 kantong plastik berisi sabu, 3 kantong plastik kosong, dan 2 buah timbangan elektronik.
“Saat diinterogasi, tersangka SS alias A juga menjelaskan bahwa ia memperoleh barang bukti narkoba seperti sabu dan ekstasi dari D (penyidik) yang nantinya akan ditransfer atas instruksi D,” kata Gideon.
Di lokasi terpisah, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengolah narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Selebgram MY alias Y, dimana narkoba jenis sabu dan ekstasi diantarkan ke NH alias D melalui pengantaran terkendali.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap NH D (37), warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang. NH alis D ditangkap polisi di Jalan Tumpatan Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang.
Saat diinterogasi, tersangka alias NH D mengaku menerima sabu dan ekstasi dari Selebgram MY Y alias, yang kemudian menggunakan alias NH D mengirim sabu dan ekstasi tersebut ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam pengawasan. . memutuskan untuk mengirim. penyelidikan polisi.
“Jadi, total barang bukti narkoba dalam pengungkapan ini adalah 6.000 gram sabu dan 70.000 butir ekstasi. Untuk dugaan substansinya, pasal 114 ayat (2) ayat 112 (2) Jo 132 UU Nomor 35 tentang Minimal Narkoba Tahun 2009, pidananya “20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” kata Gideon.
“Analisis sementara 70.000 butir ekstasi bisa digunakan untuk 70.000 orang. 6.000 gram sabu bisa digunakan untuk 60.000 orang. Dengan demikian, total barang bukti bisa menyelamatkan 130.000 nyawa.”
Halaman selanjutnya
Pelaku penyerahan narkoba dalam jumlah besar itu berinisial SS alias A (29), warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezek, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.