Kubu Tom Lembong menyatakan BPK telah menetapkan tidak ada kerugian pemerintah dalam kasus impor gula tersebut

Selasa, 5 November 2024 – 15:41 WIB

Jakarta – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan membaca dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada kerugian masyarakat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan tersangka Thomas Trikasih Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan pada tahun 2015. periode tahun 2016.

Baca juga:

Diajukan untuk sidang pendahuluan, Tom Lembong meminta Menteri Perdagangan lainnya mengusut kasus impor gula

“Temuan BPK selalu dikatakan ada kerugian negara. Sejauh ini temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 5 November. 2024.

Charles Sitorus dan Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula

Baca juga:

Pemberantasan Korupsi: Implikasi dan Pembelajaran dari Kasus Tom Lembong

Ari Yusuf mengatakan Kejaksaan Agung perlu banyak melakukan perbaikan terkait kasus korupsi Tom Lembong. Salah satunya adalah soal kerugian negara.

“Ada beberapa yang salah dan minta diperbaiki, menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Impor. Itu saja,” kata Ori Yusuf.

Baca juga:

Tom Lembong Ajukan Gugatan Pendahuluan 5 Poin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Berikut Isi Lengkapnya

Pasalnya, dalam UU Tipikor, kata Ori Yusuf, kerugian negara apa pun dalam kasus korupsi harus diketahui dari mana asalnya.

“Yang sebenarnya perlu dimaknai secara terbatas adalah kerugian yang sebenarnya, kerugian negara. Oleh karena itu, kerugian negara masih belum diketahui,” kata Ori Yusuf.

“Karena dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa dalam penyidikan perkara korupsi tidak boleh lagi menyebutkan kemungkinan kerugian. Tapi harusnya kerugian yang nyata, kerugian yang nyata,” ujarnya.

Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar.

Kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar, kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kohar menjelaskan, kasus ini terkait dengan pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada sebuah perusahaan. Diketahui, gula pasir mentah diolah menjadi gula pasir putih untuk dijual di dalam negeri.

Padahal, untuk memenuhi cadangan dan menstabilkan harga, gula putih harus diimpor langsung dan hanya BUMN yang boleh mengimpornya.

Namun pada tahun 2015, Indonesia justru mengalami surplus produksi gula. Kemudian gula pun diimpor, namun dilakukan tanpa kesepakatan dengan kementerian dan lembaga lain.

“Gula Indonesia banyak, jadi tidak perlu impor gula. Namun pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yakni saudara TTL memperbolehkan impor gula kristal mentah,” ujarnya.

Qohar mengatakan, kedua tersangka ini melanggar Pasal 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 11 Pasal 55 KUHP.

Halaman selanjutnya

Kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar, kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Selasa, 29 Oktober 2024.

Halaman selanjutnya



Sumber