Terungkap, lain peran Zarof Ricard, makelar kasus MA atas putusan Ronald Tannour

Selasa, 5 November 2024 – 12:00 WIB

Jakarta – Lain lagi peran eks pegawai MA (Mahkamah Agung), Zarof Rikar (ZR) terungkap dalam kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca juga:

Ibunda Ronald Tannour rela ‘bergerilya’ menyuap hakim demi membebaskan putranya

Ternyata pihak yang berkepentingan juga mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka kasus ini, dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya untuk memilih majelis hakim untuk mempertimbangkan kasus Ronald. Tannur. Hal itu dilaporkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar.

“LR meminta ZR untuk memperkenalkan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R guna memilih majelis hakim untuk mengadili perkara Ronald Tannur. LR meminta ZR untuk memperkenalkan orang tersebut kepadanya dengan maksud untuk memilih Panel tersebut. hakim yang mempertimbangkan perkara Ronald Tanur,” ujarnya, Selasa 5 November 2024.

Baca juga:

Ibu Ronald Tannour dan pengacara Lisa sudah saling kenal sejak lama dan bersama-sama menyuap juri

Mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar

Ia mengatakan Lisa dan Zarof sudah berteman lama. Maka Lisa meminta Zarof bertemu dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga:

Jaksa Agung Sebut Ayah Ronald Tannour Tahu Istrinya Menyuap Hakim

“Itu LR minta tolong ke ZR, makanya mereka juga berteman lama dengan kasus JT, dimana LR itu pengacara. Maksud dan tujuannya apa? Karena LR kenal pejabat PN Surabaya, jadi melalui Z.R. bermaksud bertemu dengannya, bisa saja dia bertanya kepada anggota dewan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap panitera Pengadilan Tinggi (MA) Zarof Rikar menjadi makelar perkara di Pengadilan Tinggi (MA). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat penggeledahan di kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang tunai sekitar Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

Yang bersangkutan pernah bekerja sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, kata Qohar kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Khohar mengatakan, Zarof menjabat selama 10 tahun, yakni 2012 hingga 2022.

Saat masih bekerja sebagai lembaga pelatihan, kata Qohar, Zarof berjanji kepada kliennya akan menyelesaikan kasus tersebut di Mahkamah Agung.

Selama menjabat Kepala Pusdiklat, ia mendapat tantiem berupa uang, sebagian dalam bentuk rupee, dan sebagian lagi dalam mata uang asing, untuk penyelenggaraan Mahkamah Agung.

Sekadar informasi, mantan panitera MA Zarof Rikar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Benar (menjadi tersangka), kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriancia, Jumat, 25 Oktober 2024.

Halaman selanjutnya

Yang bersangkutan pernah bekerja sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, kata Qohar kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Halaman selanjutnya



Sumber