Tom Lembong telah resmi mengajukan permohonan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta pembebasan dari tahanan.

Selasa, 5 November 2024 – 12:43 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong resmi mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada Selasa, 5 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim akan menolak gugatan sementara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Jakarta Selatan, mengatakan, “Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan pendahuluan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula

Baca juga:

Mengenakan jam tangan Rp 1 miliar, tak heran melihat koleksi mobil Abdul Qohar

Ari Yusuf Amir mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah. Salah satunya adalah minimnya bukti primer saat menetapkan tersangka.

“Kelompok penasehat hukum menilai alat bukti yang digunakan Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, sehingga penetapan tersangka cacat hukum,” kata Ori Yusuf.

Baca juga:

Ibunda Ronald Tannour rela ‘bergerilya’ menyuap hakim demi membebaskan putranya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta majelis hakim pendahuluan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah.

Melalui permohonan ini, Tim Penasehat Hukum meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pengangkatan dan penahanan tersangka Thomas Trikasih Lembong tidak sah, kata Ari Yusuf.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” lanjutnya.

Halaman selanjutnya

Melalui permohonan ini, Tim Penasehat Hukum meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pengangkatan dan penahanan tersangka Thomas Trikasih Lembong tidak sah, kata Ari Yusuf.

Halaman selanjutnya



Sumber