Berkaca dari Komdigi, Komisi III DPR meminta PPATK agar pegawainya tidak ikut perjudian online.

Rabu, 6 November 2024 – 19:25 WIB

Jakarta, VIVA- Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranakus meminta pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memastikan tidak ada pegawainya yang terlibat dan pihak yang melindungi game online.

Baca juga:

Momen DPR mengkritik kerja Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari yang tidak memblokir situs Judol.

Rizki lantas menyoroti penangkapan seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus perjudian online. Menurut Rizki, keterlibatan aparat pemerintah dalam kasus perjudian online sangat mengkhawatirkan.

“Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan perjudian online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan perjudian online, tentu apa yang terjadi pada Komdigi bisa saja terjadi pada PPATK,” kata Rizki dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Baca juga:

PPATK menyampaikan hasil analisis 13.481 akun terkait perjudian online kepada Polri

Lebih lanjut Rizki mengatakan, perjudian online saat ini sedang gencar diberantas di Tanah Air. Oleh karena itu, dia meminta PPATK membantu aparat penegak hukum (APH) untuk membendung penyebaran perjudian online.

Oleh karena itu, isu perjudian online telah menjadi epidemi yang mengancam kehidupan kita, ujarnya.

Baca juga:

Fantasi! Omset perjudian online mencapai Rp 13,2 triliun pada Januari-Juni 2024

Rizki menambahkan, penyebaran perjudian internet dikatakan tidak lagi menyasar daerah-daerah maju, tetapi juga sudah merambah ke daerah-daerah yang sebagian besar penduduknya berada pada garis kemiskinan.

Salah satunya, kata dia, perjudian online sudah menjamur di daerah pemilihannya, Nusa Tenggara Timur. Padahal, kata dia, NTT merupakan wilayah termiskin ke-3 di Indonesia dengan 20 persen penduduknya berada di bawah garis kemiskinan.

Ia juga mengatakan, di NTT ada kasus seorang ayah yang menjual anaknya di platform media sosial untuk berjudi online hanya untuk mendapatkan uang. Untuk itu, dia menegaskan bahaya perjudian online sangat mengancam Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Justiavandana mengungkapkan omset perjudian online akan mencapai Rp 283 triliun pada tahun 2024.

Ivan menyimpulkan, saat ini terjadi peningkatan perjudian online di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya.

“Pertumbuhan transaksi juga mengalami peningkatan. Hanya saja jumlah transaksi pada semester I tahun 2024 melebihi jumlah transaksi pada pertengahan semester tahun 2023 bahkan setahun penuh tahun 2022. Artinya, tren pertumbuhannya sebesar 237,48 persen. ,” kata Ivan.

Halaman berikutnya

Ia juga mengatakan, di NTT ada kasus seorang ayah yang menjual anaknya di platform media sosial untuk berjudi online hanya untuk mendapatkan uang. Untuk itu, dia menegaskan bahaya perjudian online sangat mengancam Indonesia.



Sumber