Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta akan segera menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk membahas kenaikan UMP pada tahun 2025

Kamis, 7 November 2024 – 06:08 WIB

Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akan segera menyelenggarakan rapat Dewan Pengupahan pada tanggal 19 dan 20 November 2024 untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025. Saya berharap proses diskusi ini. bisa memutuskan besaran UMP yang mulai berlaku tahun depan.

Baca juga:

Menaker Yassierli Beri Kenaikan UMP 2025, Ini Katanya!

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, rapat tersebut akan menentukan besaran UMP yang akan diterapkan kepada pekerja di ibu kota.

“Tanggal 19 dan 20 kita akan rapat membahas RENCANA 2025. Kemudian hasilnya akan kita sampaikan kepada Pj Gubernur Jakarta untuk disetujui, dan pada tanggal 21 November 2024 akan diumumkan pengurus UMP Jakarta yang baru, ucapnya Hari saat ditemui di Balai Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.

Baca juga:

Pasca putusan MK, Dasco menyebut PP 51 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi

penentuan upah minimum (gambar)

Lebih lanjut Hari menjelaskan, rekomendasi rapat tersebut akan menjadi dasar bagi Pj Gubernur Jakarta Taegu Setyabudi untuk menetapkan besaran UMP tahun 2025, sebuah proses yang sesuai dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan UMP kehidupan layak pekerja. .

Baca juga:

Pj Gubernur DKI Tegu Setyabudi bertemu buruh bahas kenaikan gaji jadi Rp 6,5 juta di 2025

“UMP tahun 2025 pasti naik dibandingkan tahun sebelumnya, namun besarannya masih belum pasti. Masih perlu kita bahas lebih lanjut,” kata Hari.

Terkait permintaan para pekerja yang menginginkan kenaikan upah sektoral sebesar 5 persen, Hari menjelaskan, hal tersebut masih akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan pada Desember 2024.

“Peningkatan upah di sektor ini memerlukan pembahasan yang lebih mendalam, dan pembahasan ini akan kami lanjutkan pada pertemuan yang dijadwalkan pada 10 Desember. Prioritas kami saat ini adalah menyelesaikan identifikasi UMP pada 21 November, kata Hari.

Untuk tahun 2024, Pemprov DKI diketahui mematok UMP sebesar Rp5.067.381, yaitu 3,38 persen atau lebih mahal sekitar Rp165.583 dari UMP tahun 2023, namun dengan adanya protes dan tuntutan dari serikat pekerja, banyak yang berharap besaran UMP tahun 2025 dapat tercapai. menjadi lebih tinggi, sesuai dengan peningkatan biaya hidup dan inflasi.

Pada hari yang sama, para pekerja Federasi Serikat Pekerja Mesin Logam Elektronik Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut UMP ditetapkan sebesar Rp6,5 juta pada tahun 2025 dan penyesuaian upah minimum sebesar 5 persen setelah satu tahun bekerja.

Selain itu, mereka juga ingin menetapkan upah minimum di sektor tersebut sebesar 6 persen. Massa buruh yang berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan membawa berbagai perlengkapan protes seperti spanduk bertuliskan “Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan” dan “Stand Up Get One Order”. Aksi semakin memanas ketika sejumlah pekerja memblokir jalan sekitar 10 menit dan memblokir lalu lintas di kawasan tersebut.

Polisi patroli langsung turun tangan dan meminta massa membersihkan jalan agar lalu lintas bisa normal kembali. Meski sempat terjadi ketegangan, massa akhirnya bersedia membuka kembali sebagian jalur tersebut, meski para pengemudi tampak marah karena terjebak kemacetan. Aksi ini menunjukkan ketegangan yang muncul ketika buruh berjuang mendapatkan upah yang adil dan sepadan dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Dengan berbagai tuntutan yang dilontarkan, para buruh berharap pemerintah mendengarkan suara mereka dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Jakarta.

Dalam waktu dekat, hasil rapat Dewan Pengupahan dan keputusan akhir Pj Gubernur Jakarta akan menentukan langkah perjuangan selanjutnya.

Halaman selanjutnya

Untuk tahun 2024, Pemprov DKI diketahui mematok UMP sebesar Rp5.067.381, yaitu 3,38 persen atau lebih mahal sekitar Rp165.583 dari UMP tahun 2023, namun dengan adanya protes dan tuntutan dari serikat pekerja, banyak yang berharap besaran UMP tahun 2025 dapat tercapai. menjadi lebih tinggi, sesuai dengan peningkatan biaya hidup dan inflasi.

Halaman selanjutnya



Sumber