Rabu, 6 November 2024 – 15:22 WIB
Jakarta – Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi mengumumkan alokasi anggaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran (TA) 2024 hanya mencapai Rp 28,01 triliun hingga awal November.
Baca juga:
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang Standardisasi Pelaporan dan Akses Data
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Menhub menyampaikan capaian alokasi anggaran pada awal November 2024 baru mencapai 61,67 persen dari total anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp 45,42 triliun.
“Pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2024 hingga November 2024 sebesar Rp 28,01 triliun atau 61,67 persen dari total anggaran sebesar Rp 45,42 triliun,” kata Dudi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu, 6 November , 2024.
Baca juga:
Pesawat Trigana Air terbakar di bandara Sentani Papua, Kementerian Perhubungan pastikan tidak ada korban jiwa
Menhub juga merinci, pelaksanaan alokasi anggaran tersebut antara lain sebesar 67,30% dari Rupee Bersih (RM) dan juga 59,30% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga:
BBN Airlines tangguhkan 1 rute penerbangan, Kemenhub tegaskan hak penumpang harus dihormati
Disusul juga Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) sebesar 44,30 persen, Badan Layanan Umum (BLU) sebesar 70,00 persen, dan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar 74,5 persen.
Untuk mencapai target alokasi anggaran pada tahun 2024, Dudy pun mengaku pihaknya telah merumuskan dan menyusun sejumlah strategi untuk mempercepat alokasi anggaran Kementerian Perhubungan.
Khususnya melalui upaya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, percepatan pelaksanaan dan penyelesaian proyek, serta memastikan setiap proses pelaksanaan anggaran dipastikan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Lalu, melanjutkan sambutannya, Dudi mengatakan pihaknya juga melakukan hal tersebut pemantauan merencanakan penerimaan dana setiap bulan dan mendorong pembayaran syarat operasional sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Selain itu, kami juga memperhatikan aturan upaya menghadapi akhir tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran, dan Kami akan patuh pada tahun 2024,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Khususnya melalui upaya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, percepatan pelaksanaan dan penyelesaian proyek, serta memastikan setiap proses pelaksanaan anggaran dipastikan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.