Rabu, 6 November 2024 – 12:16 WIB
Jakarta – Pengadilan Tinggi (MA) menolak permohonan kasasi mantan pengacara mendiang Lucas Enembe, Stephanus Roy Rening. Roy terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Lucas Enembe.
Baca juga:
Mahkamah Agung menolak banding mantan pengacara Lucas Enembe yang masih divonis 4,5 tahun penjara.
Roy Rening kini tengah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara atas tuduhan menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas keputusan MA terkait banding Roy Rening. Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengapresiasi keputusan MA tersebut.
Baca juga:
MA memberikan PK Mardani Maming, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi pemohon/termohon Stephanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua, Lucas Enembe. , kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu 6 November 2024. .
Baca juga:
Kejagung bekerja sama dengan PPATK mengusut harta kekayaan Zaroff Ricard kepada keluarganya
Tessa mengatakan Roy Renning saat ini berada dalam tahanan per 9 Mei 2023. Tak lupa, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan memantau setiap proses hukum tindak pidana korupsi, kata Tessa.
Lebih lanjut, dia mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan hingga mengganggu penegakan hukum.
Mahkamah Agung memvonisnya penjara selama 4,5 tahun
Mahkamah Agung menolak kasasi mantan pengacara mendiang Stefanus Roy Reningi, Lucas Enembe. Roy terlibat dalam kasus menghalangi keadilan terhadap mantan Gubernur Papua Lucas Enembe.
Permohonan kasasi pemohon/termohon Stephanus Roy Reining ditolak, demikian bunyi keterangan kasasi yang dimuat di situs Mahkamah Agung pada Selasa, 5 November 2024.
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan ini pada Rabu, 9 Oktober 2024. Majelis hakim kasasi adalah Dwiarso Budi Santjarto sebagai hakim ketua. Lalu, juri dari Arizona Mega Jaya dan Sutarjo.
Berdasarkan putusan MA, Roy Rening tetap divonis 4,5 tahun penjara. Vonis tingkat pertama dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman berikutnya
Apalagi, dia mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan hingga mengganggu penegakan hukum.