Kamis, 7 November 2024 – 00:00 WIB
Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Yassierli menegaskan upah minimum (UMP) pasti naik pada tahun 2025.
Baca juga:
Pj Gubernur DKI Tegu Setyabudi bertemu buruh bahas kenaikan gaji jadi Rp 6,5 juta di 2025
Dijelaskannya, keputusan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pekerja yang masih dipandang sebelah mata, namun tetap memperhatikan dunia usaha.
“Iya (UMP 2025) tidak akan naik. Kata kuncinya adalah meningkatkan pendapatan pekerja dengan fokus pada dunia usaha,” kata Yasierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Baca juga:
Buruh Aceh serukan kenaikan UMP 2025 menjadi Rp 4 juta
Namun saat ditanya besaran dan formula yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP pada 2025, Menaker mengaku pihaknya sedang mempertimbangkan hal tersebut.
Baca juga:
Apindo yang menginginkan formula upah minimum tidak berubah, khawatir Indonesia akan tertinggal dibandingkan investor asing.
“(Soal besarannya) belum ditentukan, masih dibahas. Kalau spesifik akan segera dikeluarkan peraturan menteri,” ujarnya.
Yasierli menjelaskan, persoalan tersebut kini tengah dibahas pihaknya bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) yang beranggotakan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Masih kita diskusikan karena kita harus benar-benar tegas agar ketentuan menteri ini benar-benar bisa membantu pekerja berpendapatan rendah yang masih berminat mencari majikan,” kata Yassierli.
Oleh karena itu, Menaker mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan Peraturan Menteri tentang kenaikan UMP tahun 2025 akan terbit. Meski di sisi lain, Presiden Prabowo sebelumnya memberi batas waktu 7 November 2024 untuk merampungkan aturan baru UMP.
“Saya tidak bisa menjanjikan (kapan terbit Peraturan Menteri). Situasi saat ini kita tidak boleh menyerah, karena produk hukumnya juga harus dikoordinasikan dengan cara yang berbeda-beda. Yang penting (UMP yang baru) ) Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari (2025), ujarnya.
Halaman selanjutnya
“Masih kita diskusikan karena kita harus benar-benar tegas agar ketentuan menteri ini benar-benar bisa membantu pekerja berpendapatan rendah yang masih berminat mencari majikan,” kata Yassierli.