Rabu, 6 November 2024 – 16:52 WIB
VIVA – Untuk melestarikan fauna endemik Indonesia, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Keamanan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta menghentikan ekspor lutung dan burung eksotik pada tanggal 22 Oktober 2920. Rencananya, empat ekor satwa tersebut akan dibawa oleh oknum yang dilindungi yang merupakan warga negara asing asal India tersebut dalam bagasi penumpang menuju Mumbai, India.
Baca juga:
Di Indonesia, Bea dan Cukai mempunyai peran dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI).
Kronologis aksinya bermula dari adanya informasi adanya upaya penyelundupan hewan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai adanya koper penumpang berhuruf STH (43) yang terdaftar sebagai bagasi rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM). Curiga terhadap tersangka, petugas segera menindak koper tersebut dan memanggil penumpang.
Baca juga:
Penelusuran sepeda motor bekas, Bea Cukai mengungkap kronologi kegagalan penyelundupan
“Dalam pemeriksaan koper yang disaksikan penumpang, kami menemukan 2 ekor burung primata lutung budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 1 ekor burung serendite jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan dan ditutupi makanan. , pakaian dan mainan. Penumpang tersebut segera kami amankan dan kami bawa beserta barang buktinya ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Dalam keterangannya, STH mengaku membeli hewan tersebut di pasar hewan peliharaan kawasan Jakarta Timur dan akan dijadikan oleh-oleh untuk keluarganya di India. Saat ini, kelompok sedang mendalami apakah ada keterkaitan kasus tersebut dengan beberapa kejadian perdagangan hewan langka di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya.
Baca juga:
Melalui dry port Cikarang, Chery Motor Indonesia mengekspor 120 unit Omoda 5 ke Vietnam
Hingga November 2024, kami akan menindak upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri yang sebagian besar berasal dari India dan negara-negara Afrika. Total kami telah menangkap 13 tersangka warga asing dan 66 satwa liar dari berbagai spesies, jelas Gatot.
Sehubungan dengan perkara tersebut, berdasarkan fakta permulaan dan fakta yang relevan, ia lolos ke tahap penyidikan dan menetapkan S.T.Sh sebagai tersangka. STH disangkakan melakukan pelanggaran kepabeanan berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, STH juga disangkakan melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Sedangkan empat ekor satwa telah dititipkan ke BKSDA Jakarta.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen dan akan bekerjasama dengan semua pihak dalam menjaga kesejahteraan satwa Indonesia, khususnya satwa langka yang dijadikan objek perdagangan ilegal. Kami juga menghimbau dan menghimbau masyarakat untuk ikut menjaga satwa liar tersebut untuk berpartisipasi dengan tidak menangkap atau menjualnya,” kata Gatot.
Wow! Warga Aceh yang tertangkap dalam penyelundupan Rohingya menerima hingga Rp 128 juta dari agen.
Akan ada sedikit manfaat jika masyarakat Aceh berhasil mendaratkan kelompok etnis Rohingya di wilayah utama provinsi tersebut.
VIVA.co.id
5 November 2024