Rabu, 6 November 2024 – 14:34 WIB
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang memperbolehkan penghapusan kredit macet bagi usaha kecil, kecil, dan menengah (UKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Baca juga:
Prabowo membahas stabilitas dan perdamaian regional dengan Perdana Menteri Lawrence Wong
“Program Presiden Prabowo ini merupakan simbol dukungan pemerintah terhadap hampir satu juta pelaku UKM di sektor pertanian dan perikanan,” kata Menteri UKM Maman Abdurrahman, Selasa (11/11) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga:
Prabowo mengunjungi Perdana Menteri Lawrence Wong di Istana Merdeka
Menteri menjelaskan, usaha kecil dan menengah, termasuk yang mengambil pinjaman dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam kelompok Himbara, akan diberikan penghapusan.
Menurut dia, rata-rata jumlah pinjaman bagi pengusaha dibatasi sebesar Rp500 juta.
Baca juga:
Prabowo akan membahas investasi kelautan dan perikanan dengan Tiongkok
“Jumlah pinjamannya sebesar Rp500 juta untuk dunia usaha dan Rp300 juta untuk perorangan,” kata Menkeu.
Namun Menteri Abdurrahman menegaskan, pengampunan pinjaman bagi usaha kecil dan menengah di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan diberikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo karena adanya isu penting seperti bencana alam.
“Misalnya gempa bumi, bencana alam, dan dampak COVID-19. Jadi bukan penghapusan total untuk semua usaha kecil dan menengah (UKM) – hanya untuk yang memang tidak bisa dibangun kembali,” ujarnya.
Selain itu, UKM sektor perikanan dan pertanian yang mengalami gagal bayar dan telah jatuh tempo, pinjamannya sudah diambil alih oleh bank Himbara.
“Ini adalah usaha kecil dan menengah yang tidak lagi mampu membayar, dan pinjamannya bertahan sekitar 10 tahun. Izinkan saya menekankan bahwa hal ini tidak terjadi pada semua UKM. Bagi mereka yang dinilai mampu secara finansial oleh bank Himbara, tidak akan mendapatkan keringanan pinjaman ini,” kata Menkeu.
Halaman berikutnya
“Misalnya gempa bumi, bencana alam, dan dampak COVID-19. Jadi bukan penghapusan total untuk semua usaha kecil dan menengah (UKM) – hanya untuk yang memang tidak bisa dibangun kembali,” ujarnya.