Arafa ngaku ditabrak tetangganya karena punya 3 mobil, netizen: Lu parkir di jalan

Kamis, 7 November 2024 – 16:45 WIB

Jakarta – Viral komedian Arafa Rianti yang mengaku dikejutkan oleh 5 tetangga sekaligus soal jumlah mobil yang dimilikinya. Namun warga meyakini tabrakan terjadi karena kecerobohan di area parkir.

Baca juga:

Aksi seorang pengunjuk rasa laki-laki di jalan menjadi viral, polisi turun tangan

Dalam video viral tersebut, mata Arafa sembab akibat menangis. “Gadis ini dipukul oleh 5 orang pria,” kata Arafa Rianti merujuk pada postingan Instagram di media sosial.

Dalam videonya ia menulis, “Dia dipukuli tetangganya karena punya 3 mobil.”

Baca juga:

Apakah Anda bermain TikTok setiap hari? Inilah dampak yang perlu Anda ketahui!

Dalam postingan yang sudah dihapus, adik Halda, Rianti, juga membagikan momen saat sang adik sedang berpikir. Arafa Rianti terlihat sangat sedih karena dipukul oleh tetangganya.

Halda pun berusaha menyemangati Arafa Rianti agar kembali tersenyum. – Kenapa adikku menangis, kenapa adikku sedih, – kata Halda.

Baca juga:

Polda Metro Jaya rupanya memaksa seorang sopir taksi online untuk memukul Kompol Bambang demi berdamai

Permasalahan rupanya bermula karena Arafa Rianti memarkir salah satu mobilnya di depan rumah, di pinggir jalan yang banyak dilalui orang. Mengingat jumlah mobil yang dimilikinya dan kapasitas garasi rumahnya, maka salah satu mobil Arafa Rianti terpaksa diparkir di depan rumahnya.

Menurut komedian tersebut, memang banyak orang yang kerap memarkir mobilnya di depan rumah seperti dirinya, namun ia tak mengerti kenapa kali ini ia dimarahi tetangga. Warga pun mengira itu salah Arafa.

“Jangan marah Arafa, kamu ditabrak bukan karena kamu punya 3 mobil. Kamu berdiri di jalan, makanya kamu menyemprot,” tulis seorang netizen.

“Lebih ke tata krama lingkungannya. Nggak mungkin iri sama tetangga, rumahnya di cluster itu rata-rata harganya 4 miliar. Jadi bukan cuma dia yang punya mobil di sana. Yang lain di cluster rumah itu juga kaya.” Jika jalan umum digunakan siapa yang tidak akan marah, “Ingatkah Anda banyak kejadian ketika mobil pemadam kebakaran dihalangi oleh mobil yang berantakan, sehingga api sulit dipadamkan karena mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk? Utamakan etika bertetangga yang baik, kalau dari awal akur baik-baik dengan tetanggamu, akhirnya tidak akan menimpamu,” jelas salah satu warganet.

Aturan garasi rumah

Pemilik mobil pasti ingin memiliki garasi sendiri di rumah agar mobilnya tetap aman dan dalam kondisi baik. Namun, tidak semua pengguna mobil memiliki garasi di rumah.

Akibatnya masih banyak masyarakat yang sengaja meninggalkan mobilnya di jalan depan rumah. Faktanya, tidak adanya garasi dapat mengakibatkan denda, dan parkir sembarangan dapat menimbulkan masalah bagi pengguna jalan lain.

Rumah Jepang biasanya memiliki garasi untuk mobil kecil

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan dilarang memarkir kendaraan di depan rumah yang dapat menghalangi pengguna jalan. Apalagi ada larangan ketat parkir kendaraan di jalan umum.

Pasal 38 menyatakan bahwa dilarang bagi siapa pun untuk memanfaatkan kawasan jalan yang berguna, yang mengakibatkan kerusakan pada pengoperasian jalan. Hanya di Depok, hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sektor Transportasi.

Pasal 34A menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai bengkel. Jika terbukti pelanggarannya, sanksi dan denda ditetapkan dalam bentuk administratif.

Hal ini berlaku pada pasal berikutnya yaitu 34B pada alinea ketiga yang menyatakan bahwa pelanggar ketentuan pasal 34A akan dikenakan denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp2 juta. Sementara wilayah DKI Jakarta juga menerapkan hal serupa.

Halaman selanjutnya

“Jangan marah Arafa, kamu ditabrak bukan karena kamu punya 3 mobil. Kamu berdiri di jalan, makanya kamu menyemprot,” tulis salah satu netizen.

Halaman selanjutnya



Sumber