Jumat, 8 November 2024 – 00:32 WIB
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPP). Jaksa menyebut ibu, istri, kakak dan adik juga melakukan TPU.
Baca juga:
Jaksa meminta hakim membatalkan gugatan keluarga Rafael Alun dan menyita aset akibat hasil TPP
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapannya atas tuntutan penyitaan aset keluarga Rafael Alun. Pemeriksaan silang yang dilakukan JPU KPK digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset antara lain tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng. , 1. Mobil VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony Kalibata City di Kalibata Residence yang digugat pemohon,” kata jaksa KPK di ruang sidang.
Baca juga:
Pasal 36 UU KPK diajukan Alex Marwata ke Mahkamah Konstitusi yang salah satu isinya adalah larangan bertemu dengan penggugat.
Jaksa menyatakan aset harta benda berupa tanah dan bangunan di kawasan Meruya Utara, Kebayoran Baru hingga mobil mewah VW Caravelle dan toko di Kalibata merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Raphael bersama istrinya Ernie Meik Tarondek dan dirinya. Ibunda, Irene Suheriani Suparman. Asetnya juga TPPU Raphael dan adiknya Martinus Gangsar Sulaksono.
“Dalam melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut di atas, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama Ernie Meike Tarondek, tetapi juga bersama-sama oleh Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma. karena adanya kerjasama yang erat dan sadar dalam mewujudkan tujuan yang diinginkan yaitu adanya kemauan bersama dan kerjasama yang erat dan efektif antara terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Erni Meike Tarondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi ke dalam transaksi-transaksi yang tampak sah atau sah,” kata jaksa.
Baca juga:
DPO Sahbirin Noor belum terbit, KPK sedang mengurus kasus Harun Masiku
“Dalam rangka melakukan tindak pidana tersebut, yang bersangkutan adalah Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono atau pemohon ketiga dan Christopher Diaxadarma sebagai orang yang turut serta atau ikut serta dalam terjadinya peristiwa pidana tersebut, sedangkan terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama. dengan Ernie Meike Tarondek itu orangnya ada yang sudah melakukannya,” ujarnya.
Jaksa juga meyakini Irene, Ernie, Markus, dan Martinus Gangsar di TPPU terlibat kasus korupsi Rafael Alun. Mereka, kata jaksa, bukanlah pihak yang percaya dengan tuntutan perampasan aset.
Fakta bahwa Markus Seloji sebagai pemohon kedua, Martinus Gangsar Sulaksono sebagai pemohon ketiga, dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo menunjukkan bahwa para pemohon protes bukanlah pihak ketiga yang mempunyai hak yang baik. .niat, namun pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo, sehingga usulan quo menurut Pasal 12 Perma Nomor 2 Tahun 2022 tidak sah.
Diketahui hingga saat ini keluarga Rafael Alun belum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPU.
Memperingati Hari Ayah Nasional, perjuangan dan pengorbanan beliau terekam dalam video inspiratif ini
Dalam rangka memperingati Hari Ayah Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 November, telah dirilis video inspiratif bertajuk “Cinta Tanpa Batas”. Bagaimana cerita lengkapnya?
VIVA.co.id
7 November 2024