Kamis, 7 November 2024 – 11:31 WIB
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengaku telah membentuk dua tim untuk mengusut dugaan keterlibatan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhuruf R dalam kontroversi seputar bebasnya Gregorius Ronald Tannur (31).
Baca juga:
Jaksa Agung mengungkap alasan pemeriksaan ulang Zaroff Ricard dan tiga mantan hakim yang membebaskan Ronald Tannour
Keterkaitan nomor tersebut dengan huruf R yang merupakan pegawai PN Surabaya terungkap saat ibunda Ronald Tannur, Meyrizka Widjaja, menjadi tersangka.
“Untuk mengantisipasi kasus ini, KY berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. KY juga telah membentuk 2 kelompok untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan berbagi informasi dengan pihak kejaksaan,” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Noor Devata kepada wartawan, Kamis, 7 November. 2024.
Baca juga:
Zaroff Ricard dan 3 mantan hakim Kejaksaan Agung kembali membebaskan Ronald Tannur hari ini
Meski demikian, Mukti Fajar mengaku masih belum bisa memungkiri hasil kedua tim yang diusung KY.
Baca juga:
MA Revisi Hukuman Maming Man Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Menjerakan Koruptor
“Hasilnya belum bisa kami sampaikan,” kata Mukti.
Informasinya, pria berinisial R yang merupakan pegawai PN Surabaya itu diduga mengorganisir majelis hakim untuk mempertimbangkan kasus Ronald Tannur. Juri kemudian membebaskan Ronald Tannour dari penyerangan hingga tewas.
Kemudian, MA juga membatalkan putusan bebas Ronald Tannur setelah hakim PN Surabaya terlibat operasi langsung (OTT). Mahkamah Agung memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.
Jaksa Agung mengungkap alasan lembaganya bekerja keras mengusut pimpinan daerah
Jaksa Agung S. T. Burhoniddin menegaskan, ketika rakyatnya berhadapan dengan kasus korupsi di daerah, mereka tidak mau menyalahkan bupati.
VIVA.co.id
7 November 2024