Meningkatkan informasi keuangan global, OJK menjadi tuan rumah OECD/INFE di Bali

Kamis, 7 November 2024 – 13:25 WIB

Jakarta – Kantor Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan acara tersebut Organisasi untuk kerjasama dan pembangunan ekonomi/Jaringan Pendidikan Keuangan Internasional (OECD/INFE)-Konferensi OJK di Bali. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen OJK dalam menerapkan sektor jasa keuangan yang sehat, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca juga:

Prabowo menandatangani PP Penghapusan Kredit Macet dari UKM Pertanian ke Nelayan, kata OJK

Meluncurkan laman Instagram resmi @ojkindonesia, OECD/INFE mengangkat tema “Memberdayakan Konsumen melalui Edukasi Keuangan”. Rangkaian pertemuan ini akan dilaksanakan pada 6-8 November 2024.

“OJK berkomitmen untuk menjamin sektor jasa keuangan yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan kerja sama aktif di forum internasional,” tulis OJK pada Kamis, 7 November 2024.

Baca juga:

OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengadili mantan pimpinan Investree di luar negeri

Konferensi OECD/INFE terdiri dari serangkaian acara berbeda, termasuk Rapat Dewan Penasihat, Rapat Komite Teknis, dan Simposium Internasional.

Baca juga:

OJK mengungkapkan, ada 14 perusahaan perkreditan yang belum memenuhi persyaratan permodalan

Sekadar informasi, OJK mewakili Indonesia sebagai Dewan Penasihat di OECD/INFE sejak tahun 2014. Forum ini didirikan pada tahun 2008. OECD/INFE dihadiri oleh 300 lembaga publik dari 130 negara yang fokus pada pendidikan dan inklusi keuangan.

Dijelaskan bahwa OECD/INFE dimaksudkan untuk mendorong dan memfasilitasi kerja sama internasional antara pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya mengenai masalah pendidikan keuangan di seluruh dunia.

Ketua Eksekutif OJK Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Pj Pengawas Perilaku Friederika Vidyasari Dewey

OJK menerbitkan peraturan untuk memperkuat pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satgas Melakukan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan.

img_title

VIVA.co.id

7 November 2024



Sumber