Jakarta – Polres Jakarta Barat berhasil membubarkan sindikat judi online yang beroperasi di Perum Sengkareng Inda, Jakarta Barat, dengan menangkap delapan tersangka yang berperan dalam berjalannya bisnis ilegal tersebut.
Baca juga:
Untuk membahas bahaya Judol dan Pinjol, AMPI ingin pemerintah mempunyai strategi untuk mengatasi masalah tersebut.
Kedelapan tersangka tersebut adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Berikut 5 Fakta Judi Online di Jakarta Barat:
Baca juga:
Polres Jakarta Barat mengungkap peran tiga klaster pelaku dalam sindikat perjudian online Kamboja
Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan kedelapan tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan.
Baca juga:
47 Akun Pegawai Komdigi yang Menjadi Mafia Judol Akan Ditutup
Mereka melakukan berbagai aktivitas, termasuk mengelola rekening bank untuk transaksi perjudian dan merekrut warga untuk menyewakan atau menjual rekening.
Rumah sakit yang juga merupakan pemilik rumah tempat usaha perjudian itu beroperasi menjadi fokus penggerebekan tim polisi. Selain rumah sakit, polisi juga menangkap 4 orang lainnya yang bertanggung jawab menarik warga untuk menyewa rekening.
Mereka adalah Rizki Dermawan (RD), Aldi Rizki Pratama Fadilah (AR), Muhammad Erlangga (ME) dan Robi Harpendi (RH). Keempat tersangka bertanggung jawab dalam proses pengumpulan rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian online.
Warga yang terpilih menyewakan rekeningnya berasal dari daerah seperti Sengkareng, Tambora, Menteng Atas di Jakarta Selatan dan sejumlah daerah di Tangerang.
Mereka juga memberikan nomor rekening kontrak dan mentransfer kartu ATM dan buku tabungan kepada nama orang yang setuju untuk menyewa rekening tersebut.
Menurut polisi, ponsel yang terpasang aplikasi mobile banking (m-banking) itu dikirim ke Kamboja melalui layanan pengiriman DHL.
“Kami menemukan telepon seluler tersebut diambil oleh sejumlah orang di Kamboja, antara lain Martin, Henky, Jono, Semar Group dan beberapa lainnya,” kata Kombes Syahduddy.
Penyidik juga menemukan bukti mengejutkan adanya pengalihan telepon seluler yang diprogram dengan software m-banking.
Ponsel yang telah terinstal aplikasi mobile banking beserta informasi terkait pin ATM, password mobile banking, dan kartu ATM tersebut dikirim dalam satu paket ke Kamboja, kata Syaduddi.
Syahduddi menjelaskan, penerima barang tersebut di Kamboja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengoperasikan situs perjudian online. “Ada juga yang menampungnya. Mereka adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online,” kata Syahduddy.
3. Transaksi senilai Rp 21 miliar per hari
Syahduddi menjelaskan, penerima barang tersebut di Kamboja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengoperasikan situs perjudian online.
“Ada juga yang menampungnya. Mereka adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online,” kata Syahduddy.
Sebanyak 1.081 resi transfer ditemukan tim polisi, yang menunjukkan setiap resi mengirimkan dua buah ponsel yang masing-masing berisi dua aplikasi m-banking untuk transaksi perjudian.
Dengan asumsi setiap resi mengirimkan dua ponsel dan setiap ponsel dipasang dua aplikasi mobile banking, diperkirakan sekitar 4.324 rekening bank berhasil diretas sindikat ini dalam kurun waktu lebih dari dua tahun.
Transaksi uang yang terlibat dalam jaringan ini mencapai miliaran rupee setiap harinya. Dalam sehari, aliran uangnya mencapai sekitar Rp 21 miliar, kata Syahduddi dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.
4. Bekerja selama 2 tahun
Sementara dari hasil pemeriksaan, lanjut Syahduddi, bisnis perjudian online yang dijalankan sindikat ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun.
RS mengaku operasinya dimulai pada tahun 2022 dan bisnis ilegal tersebut telah beroperasi sekitar dua setengah tahun sejak penggerebekan pada Oktober 2024.
Sindikat jual beli akun judi online di Kapuk, Sengkareng, Jakarta Barat ini akan menampung 4.324 akun selama 30 bulan beroperasi mulai tahun 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat Paul M Syahduddi mengatakan, sindikat tersebut mengirimkan ribuan akun ke bandar judi online di Kamboja.
“Dalam kurun waktu 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan 1.081 resi transfer yang mana tersangka mengaku setiap resi mengirimkan dua ponsel dan masing-masing ponsel terdapat dua aplikasi mobile banking,” kata Syahduddi saat dirazia sindikat di Jenkareng, Jakarta Barat. Jumat
Menurut Syahduddi, jika setiap ponsel memiliki dua aplikasi mobile banking, maka total buku rekening bank yang terkumpul sebanyak 4.324 buku.
5. Positif narkoba
Sekitar enam dari delapan tersangka akun judi online (online/judol) di Sengkareng, Jakarta Barat dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21) dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR.Kapolsek Metro Jaya, Polsek Barat Komisaris M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan rekening jual beli Cengkareng Indah AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta. Barat, pada hari Jumat.
Dia mengatakan, keenam tersangka saat ditangkap berperilaku mencurigakan sehingga polisi memutuskan untuk melakukan tes urine. Penyidik curiga dengan kelakuan para tersangka, ada indikasi pelaku menggunakan narkoba sehingga dilakukan serangkaian tes urine, ujarnya.
Polisi akan terus melacak keberadaan orang-orang yang terlibat dalam bisnis ini dan akan memberikan lebih banyak informasi tentang jaringan yang beroperasi di luar negeri, khususnya di Kamboja.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU Pengiriman Uang Nomor 3 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
“Dan kami juga sependapat dengan ayat 2 pasal 27 dan ayat 2 pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 orang menghadapi satu tahun penjara dan satu tahun penjara. denda maksimal Rp 10 miliar, kata Syahduddi.
Halaman berikutnya
Mereka adalah Rizki Dermawan (RD), Aldi Rizki Pratama Fadilah (AR), Muhammad Erlangga (ME) dan Robi Harpendi (RH). Keempat tersangka bertanggung jawab dalam proses pengumpulan rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian online.