DPR: Kebijakan Mentan Amran akan memudahkan petani di daerah terpencil mendapatkan pupuk bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 – 08:52 WIB

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) lebih mudah mengatur penggunaan pupuk bersubsidi dibandingkan penggunaan kartu petani untuk KTP. Fasilitas ini sangat diapresiasi oleh berbagai pihak, kiprah Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Andi Amron Sulaiman mengalami kemajuan yang signifikan.

Baca juga:

Menteri Pertanian Amran mengajak para pemimpin pedesaan di seluruh Indonesia untuk bekerja sama mencapai swasembada pangan

Anggota komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra Azikin Soltan memuji langkah tersebut sebagai kebijakan nyata pemerintah untuk menunjang nasib petani di seluruh Indonesia.

“Kami di Legislatif akan mendorong upaya percepatan penyerapan pupuk oleh petani agar tidak ada alasan terjadinya kelangkaan pupuk. Namun yang pasti pupuk bersubsidi harus sampai ke petani secepatnya dan tepat sasaran. jalan,” ujarnya. Azikin Soltan, Kamis, 7 November 2024.

Baca juga:

Reaksi Zulhos atas penandatanganan Perpres Prabowo untuk Hapuskan Kredit Macet Petani dan Nelayan

Menurut Azikin, pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan utama petani yang berproduksi sehari-hari. Oleh karena itu, kemudahan ini akan membantu proses verifikasi dan informasi petani menjadi lebih mudah dan cepat.

“Banyak proses yang terpotong jika menggunakan KTP dibandingkan dengan kartu petani. Pembelian pupuk bersubsidi akan lebih mudah dan petani akan lebih cepat terdaftar,” ujarnya.

Baca juga:

Pemaparan Hasil Penelitian, Ombudsman RI: Ada Disparitas Ketentuan Jaminan Sosial

Azikin misalnya, mengatakan Kabupaten Bantaeng merupakan salah satu kabupaten terluar sehingga sulit memanfaatkan sinyal dibandingkan Pulau Jawa yang sudah memiliki akses internet lebih cepat.

“Di daerah pemilihan saya di Kabupaten Bantaeng, masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau sinyal. Tentunya jika sinyal di kawasan tersebut sulit, maka Tani-kard akan sulit dijangkau. Kebetulan petani lupa kode PIN kartu petaninya. “Saya kira dengan KTP akan mudah,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan pangan merah putih bersama Kementerian Perdesaan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pembelian pupuk bersubsidi dengan KTP merupakan hal yang mudah dilakukan hingga menjangkau pelosok desa.

“Kartu petani sudah tidak berlaku, KTP sudah kami umumkan. “Ibu-ibu pakai KTP, kalau ada yang mengganggu, lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementerian Pertanian), KTP-nya cukup, ambil pupuk,” ujarnya.

Sekadar informasi, kebijakan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 1 sejak tahun 2024. Dalam aturan tersebut, petani yang berhak mendapat alokasi pupuk mineral adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di RDKK.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya, dalam kegiatan pangan merah putih bersama Kementerian Perdesaan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pembelian pupuk bersubsidi dengan KTP merupakan hal yang mudah dilakukan hingga menjangkau pelosok desa.



Sumber