Jumat, 8 November 2024 – 07:12 WIB
Jakarta – Seorang pelajar berinisial MF (16) menjadi korban serangan air keras yang dilakukan tiga remaja yakni AF (17), FS (16) dan FT (16) di kawasan Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Kakung, Jakarta Timur. , pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024. Kejadian ini menyebabkan M.F. Dia menderita luka serius di mata, wajah, dan lehernya.
Baca juga:
Polisi menangkap 3 remaja di Kakung yang menyiram siswa dengan air dan mengganggu pemasok bahan
Kapolsek Kakung, Kompol Panji Ali Kandra dalam jumpa pers di Mapolsek Kakung, Kamis, mengatakan, “Korban memerlukan perawatan intensif atas luka di bagian wajah, mata kanan, dan leher yang dialaminya akibat disiram air keras.” 7 November 2024.
Baca juga:
Polisi sepakat untuk menghentikan truk apa pun yang melewati Tangerang menyusul prostitusi warga dan truk
Menurut Panji, pihaknya masih mendalami dampak jangka panjang dari cedera yang dialami MF, termasuk apakah cedera tersebut akan menyebabkan cacat permanen. Sejauh ini MF dirawat di RS Pondok Kopi, Jakarta Timur untuk pemulihan dan pengawasan medis lebih lanjut.
Meski luka yang dialami MF tergolong serius, Panji memastikan mata korban tidak buta.
Baca juga:
Agus Salim Minta Perhatian Lebih dari Prativi Noviyanti: Masih Tahu Rumah Agus
“Saat ini kondisi matanya sedang dalam perawatan intensif. “Kami belum bisa memastikan apakah dampak cedera mata ini akan permanen atau tidak, mengingat masih dalam tahap penyembuhan,” jelas Panji.
Panchi menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu M.F. Bersama kedua temannya berinisial RS dan MR, ia pulang sekolah menggunakan sepeda motor. Tiga penjahat bersepeda motor menghampiri mereka dari arah yang sama, lalu salah satu dari mereka melaju ke arah M.F.
Lebih lanjut, Panji mengungkapkan, asam yang digunakan dalam penyerangan ini diambil dari seseorang berinisial S yang merupakan saudara tersangka F.S. C saat ini sedang dikejar polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka utama kasus tersebut, yakni AF alias TM, telah ditangkap di Polsek Kakung. Sementara dua tersangka lainnya ditempatkan di pusat rehabilitasi khusus anak karena berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Panji juga menjelaskan, pelakunya akan menjalani proses hukum yang ketat. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 76C juncto Pasal 80, Bagian 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP dan Pasal 351. Selesai 2) KUHP sama dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Pasal 358 KUHP juga masuk dalam jerat hukum ini, dan diberikan hukuman penjara paling lama lima tahun bagi setiap tersangka.
Kasus ini mendapat banyak perhatian, karena tindak pidana yang dilakukan terhadap pelajar terutama dengan penggunaan asam yang sangat berbahaya. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak dan mencegah mereka melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain atau diri mereka sendiri.
Halaman selanjutnya
Lebih lanjut, Panji mengungkapkan, asam yang digunakan dalam penyerangan ini diambil dari seseorang berinisial S yang merupakan saudara tersangka F.S. C saat ini sedang dikejar polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.