Jumat, 8 November 2024 – 22:54 WIB
Jakarta, VIVA- Lisa Rahmat yang merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur sempat diperiksa di Kejaksaan Agung terkait kasus suap dan pembebasan kliennya. Lisa diinterogasi sebagai mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zaroff Ricard.
Baca juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengacara Gubernur Kalimantan Selatan itu bisa didakwa menghalangi penyidikan.
Hari ini pemeriksaannya, LR sebagai saksi, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspencum) Kejaksaan Agung Harley Siregar pada Jumat, 8 November 2024.
Baca juga:
DPO belum keluar, KPK mengklaim belum bisa menemukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Harley menambahkan, kemarin ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah SW selaku Panitera PN Surabaya, SNK selaku Pegawai Negeri Non-Pegawai Negeri (PPPNN) alias security PN Surabaya.
Kemudian, KW dan SG selaku tim hukum Ronald Tannour dari Lisa Associates & Legal Consultants. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi perkara.
Baca juga:
Media Amerika mengatakan bahwa peretas Tiongkok meretas telepon pengacara Trump
Sekadar informasi, tiga mantan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti telah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya setelah diduga terlibat kasus suap.
Kemudian, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, mantan pegawai Mahkamah Agung Zaroff Rikar (ZR) menjadi tersangka. Baru-baru ini, ibu Ronald, Meyrizka Vidjaja, juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kejaksaan menyebut mantan notaris Surabaya itu menjadi tersangka kasus penggelapan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku telah menerima surat teguran untuk menetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan notaris Surabaya.
VIVA.co.id
8 November 2024