KPK menyita 44 properti tanah dan bangunan kasus korupsi LPEI senilai Rp 200 miliar

Jumat, 8 November 2024 – 11:02 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan kasus dugaan korupsi berupa pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyita 44 properti tanah dan bangunan.

Baca juga:

Pengacara mantan direktur PT Tima itu mempertanyakan laporan BPKP yang tidak terungkap dalam persidangan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, 44 properti tanah dan bangunan dalam kasus dugaan korupsi LPEI diperkirakan bernilai total Rp 200 miliar.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang belum digadaikan dengan perkiraan nilai total sekitar 200 miliar,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, November. 8. 2024.

Baca juga:

Menko Yusril bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas RUU penyitaan aset

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

Namun penyitaan yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi tidak mencakup aset kendaraan dan barang lainnya.

Baca juga:

Kejaksaan mengungkap nama keluarga Rafael Alun yang terlibat pencucian uang.

“Belum termasuk aset kendaraan dan barang-barang lain yang dinilai kelompok KPK,” kata Tessa.

Juru Bicara Polri menjelaskan, status aset yang dijadikan jaminan dalam kasus dugaan korupsi LPEI sedang didalami penyidik.

Sedangkan aset lainnya yang diagunkan sedang didalami penyidik, kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan para pihak agar tidak tergiur dengan janji-janji yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyingkirkan kasus ini, tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pihaknya terlibat kasus dugaan korupsi pemberian dana pinjaman pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Bahkan, dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan dugaan korupsi dana LPEI secara live di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ghufron kepada wartawan pada Selasa, 19 Maret 2024 mengatakan: “Pada 19 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan proses penyidikan kemungkinan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI menjadi penyidikan. tubuh.”

Proses dugaan korupsi ini juga dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mendapat laporan langsung dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Komite Pemberantasan Korupsi ternyata juga sudah lama menerima laporan korupsi keuangan. Laporan tersebut didapat dari masyarakat.

Perlu kami sampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan tindak pidana korupsi tersebut pada 10 Mei 2023, kata dia.

“Perlu ditegaskan, kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung, oleh karena itu, patut ditegaskan Panitia Pemberantasan Korupsi bahwa Panitia Pemberantasan Korupsi telah menaikkan status pertimbangan kemungkinan kasus korupsi di distribusi utang. dari LPEI ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Sedangkan aset lainnya yang diagunkan sedang didalami penyidik, kata Tessa.

Halaman berikutnya



Sumber