Jumat, 8 November 2024 – 22:10 WIB
Jakarta – Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda menilai keputusan Dewan Etik Persatuan Riset Opini Publik Indonesia (Persepi) cacat hukum dan materiil.
Baca juga:
Tinggalkan Persepsi, Poltrekking: Jaga Integritas
Hanta menjelaskan, keputusan tersebut sangat cacat karena dewan etik tidak bisa menilai apakah jajak pendapat Poltreking sudah sesuai dengan SOP jajak pendapat masyarakat, namun sayang dewan etik memberikan sanksi kepada Poltreking.
Kemudian, Dewan Etik tidak mampu memverifikasi kebenaran penerapan metodologi penelitian opini publik Poltreking. Namun, kata Hanta, dewan etik telah memberikan sanksi terhadap Poltreking.
Baca juga:
Studi Tolok Ukur: Bobby Nasushn-Suria mengalahkan Edi Rahmayadi-Hasan
“Secara resmi tidak pernah ada rapat dewan etik, karena kami hanya menerima undangan diskusi anggota Persepi, bukan undangan pembahasan kode etik. Oleh karena itu, keputusan dewan etik resmi merupakan keputusan kegagalan karena tidak pernah ada rapat dewan etik,” kata Hanta dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.
Oleh karena itu, Poltrekking meminta dewan etik Persepi meminta maaf kepada masyarakat karena telah mencemarkan nama baik Lembaga Poltrekking.
Baca juga:
Poltreking menegaskan pihaknya bukan penasihat calon gubernur di Pilkada Jakarta
“Saya mohon periksa hati nurani dewan moral, hendaknya mereka meminta maaf kepada masyarakat, bahwa mereka telah melakukan kesalahan, kode etik mana yang mereka langgar, dan sebagainya, tetapi menghukum mereka, bahkan mengumumkan kepada masyarakat. . “Pada saat yang sama, ada lembaga penelitian yang hasilnya sama, tapi tidak diundang,” ujarnya.
Tiga lembaga penelitian keluar dari Persepi
Sekadar informasi, tiga lembaga survei terkemuka, Poltracking Indonesia, Parameter Politik Indonesia (PPI), dan Voxpol Research and Consulting Center mengumumkan mundur dari Persatuan Riset Opini Publik Indonesia (Persepi).
Mundurnya ketiga lembaga survei terpercaya ini menimbulkan pertanyaan mengenai memanasnya dinamika internal Persepi, terutama jelang Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Poltrekking Indonesia sebelumnya menyatakan akan mencabut keanggotaan Persepi setelah mendapat izin mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan dan verifikasi data oleh dewan etik Persepi.
Sanksi tersebut terkait dengan hasil survei Poltracking Indonesia terhadap Pilkada Jakarta 2024 yang menyebutkan perolehan suara pasangan Ridwon Komil-Suswono mencapai 51,6 persen.
Poltrekking diperhatikan dewan etik dalam tata cara pelaksanaan penelitian karena berbeda hasil dengan LSI meski dalam periode yang sama.
Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Persepi memperlakukan Poltracking Indonesia secara tidak adil dan tidak adil sebagai anggota organisasinya.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Mulai hari ini kami memutuskan keluar dari keanggotaan Persepi. Kami berhenti bukan karena melanggar etika,” kata Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, pada tahun 2014 lalu, Poltreking diundang ke Persepi karena kontribusi integritasnya. Namun pada 2024 – 10 tahun mendatang, Poltreking juga akan hengkang dari Persepi karena pertaruhan integritas.
Halaman berikutnya
Mundurnya ketiga lembaga survei terpercaya ini menimbulkan pertanyaan mengenai memanasnya dinamika internal Persepi, terutama jelang Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.