Jumat, 8 November 2024 – 23:14 WIB
Bogor, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali menindak toko-toko ilegal atau bangunan varpati di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga:
Merayakan Hari Pahlawan, tiket masuk Museum Nasional hanya Rp 1.000
Rencana penertiban bangunan di Warpat Sisarua akan disetujui minggu depan, kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Sibinong, Jumat, 8 November 2024.
Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa kali mengeluarkan surat teguran kepada pimpinan warpat untuk melakukan perakitan mandiri gedung.
Baca juga:
6 kabupaten terdampak bencana hidrometeorologi, Pemkot Bandung menetapkan status tanggap darurat
Prosedur ini mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang tata cara penertiban bangunan yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Baca juga:
Letusan Gunung Levotobi jantan, kolom abunya mencapai ketinggian 8000 meter
Ayat 5 Pasal 8 menyatakan bahwa setelah mengirimkan surat peringatan, Anda harus menghapusnya sendiri dalam waktu 7 x 24 jam. Jika tidak dipatuhi, Pemda Bogor akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar mengatakan, surat teguran ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Punchak Asri dan juga pedagang buah blok. “Salah satu bangunan yang dibangun kembali setelah pembongkaran berada di Varpat,” ujarnya.
Dalam tiga bulan terakhir, Pemerintah Daerah (Pemkab) Bogor melakukan dua kali razia. Tahap pertama dilaksanakan pada Senin, 24 Juli 2024 di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam penertiban toko usaha tersebut, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang jalur Puncak, antara lain 185 bangunan Paraglaning hingga Kawasan Rekreasi Gunung Mas dan 144 bangunan Simpang Taman Safari Indonesia hingga Kawasan Rekreasi Gunung Mas.
Kemudian penertiban tahap kedua dari Paralayang hingga Panchak Pass dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024. Dilaporkan sebanyak 196 lapak PKL dirusak menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, warung makan yang dijadikan warung makan. tujuan wisata terkemuka di Puncak. (tengah)
Halaman berikutnya
Dalam tiga bulan terakhir, Pemerintah Daerah (Pemkab) Bogor melakukan dua kali razia. Tahap pertama dilaksanakan pada Senin, 24 Juli 2024 di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.