Debat Gubernur Bali-Kawagub Kedua: Duel Interpretasi Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah

Minggu, 10 November 2024 – 09:17 WIB

Ya, HIDUP – Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dilaksanakan pada Sabtu, 9 November 2024 di Meru Sanur. Pasangan calon nomor urut 1 Muliavan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) bertanding melawan pasangan calon tersebut. nomor 2, Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).

Baca juga:

Eco Patrio: PAN Berhak Akusisi Ridwan Kamil-Suswono

Debat publik dua calon gubernur dan wakil gubernur di Vali kali ini mengangkat topik respon otonomi daerah di Vali. Dua pasangan calon memaparkan visi misi dan program kerja terkait otonomi daerah.

Calon Gubernur Bali Nomor Urut 1 Made Muliawan Arya mengatakan, jika pelaksanaan otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi efektif, maka pembangunan nasional akan efektif.

Baca juga:

Ridvon Kamil ingin bangun gym di pinggir jalan: Mungkin satu keringat, dua keringat

“Hubungan yang tidak konsisten dengan pusat dan daerah akan menyulitkan pembangunan. Salah satu caranya adalah langkah taktis yang mempunyai manfaat strategis bagi Bali,” kata Made Muliawan Arya saat menyampaikan visi dan misinya pada debat terbuka kedua di Meru Sanur, Sabtu, November. 9 2024.

Presiden RI Prabowo Subianto membuka Rapat Koordinasi Nasional (Racornas).

Baca juga:

Putra Hercules ini siap menghadapi calon gubernur Sumut Edi Rahmayadi

Menurutnya calon Gubernur Bali nomor 1 yang biasa disapa De Gadja adalah otonomi. kesejahteraan Amanat gubernur, kata De Gadja, adalah melobi pemerintah pusat, membangun hubungan dan koneksi yang baik.

“Satu jalur dengan pemerintah pusat agar masyarakat Bali tidak menderita di kemudian hari.

Sementara itu, calon nomor urut 2, Wayan Koster, saat memaparkan visi dan misinya mengatakan, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Bali telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengatur tentang keistimewaan Bali.

“Selama hampir 75 tahun Indonesia merdeka, Bali baru memiliki undang-undang sendiri. Ini merupakan perkembangan bersejarah di bidang peraturan perundang-undangan untuk melindungi alam, masyarakat, dan budaya Bali,” kata Koster.

Koster menjelaskan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah terkoordinasi dengan baik.

“Pembangunan infrastruktur dan infrastruktur didukung oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Calon gubernur dan wakil kepala daerah mempunyai waktu 6 menit untuk menyampaikan visi dan misinya. Usai menyampaikan visi dan misi, para pendukung pasangan calon menyanyikan lagu-lagu penyemangat dan dukungan.

Halaman berikutnya

Sementara itu, calon nomor urut 2, Wayan Koster, saat memaparkan visi dan misinya mengatakan, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman berikutnya



Sumber